• Beranda
  • Berita
  • Buruh tuntut Pemprov Sumut terkait hak korban kebakaran di Langkat

Buruh tuntut Pemprov Sumut terkait hak korban kebakaran di Langkat

17 Juli 2019 16:13 WIB
Buruh tuntut Pemprov Sumut terkait hak korban kebakaran di Langkat
Aksi Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) di kantor Gubernur Sumut, Rabu (17/7). (Antara Sumut/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Aksi ini menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk mempertanggungjawabkan penyelesaian pembayaran hak korban tragedi kebakaran pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Seperti diketahui, akibat peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (21/6), menewaskan sebanyak 25 buruh perempuan dan lima orang anak.

Kordinator Aksi, Natal Sidabutar mengatakan hingga saat ini keluarga korban kebakaran pabrik mancis tersebut belum mendapat informasi yang pasti mengenai realisasi besaran hak yang wajib diterima para korban.

"Sudah kehilangan sanak keluarga, juga di satu sisi tidak mendapat informasi kepastian terkait jumlah uang yang diterima," katanya, Rabu.

Selain tuntutan penyelesaian hak korban, masa aksi juga menuntut Pemprov Sumut untuk bertindak tegas terhadap perusahaan atau praktik kerja ilegal, yang dinilai masih menjamur di provinsi Sumatera Utara.

"Kami mau agar pemerintah memeriksa seluruh pegawai pengawas Provinsi Sumatera Utara yang diduga melakukan pembiaran atas beroperasinya praktik kerja ilegal, seperti contoh pabrik mancis di Langkat," ujarnya.

Sebelum menggelar aksi di kantor Gubernur Sumut, sejumlah buruh juga menggelar aksi serupa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut).

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019