Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Insa) meminta pemerintah untuk memberikan waktu penyesuaian terkait kewajiban memasang sistem identifikasi otomatis (AIS) pada setiap kapal berukuran paling rendah 35 GT.
“Kita pada akhirnya kalau memang sesuatu dilakukan diminta pemerintah, awalnya sosialisasikan berilah waktu untuk teman-teman menyesuaikan dulu,” kata Ketua Insa Carmelita Hartoto di sela-sela Seminar Pembiayaan Industri Maritim di Jakarta, Rabu.
Carmelita menuturkan kapal-kapal pengusaha yang tergabung dalam Insa belum semua terpasang AIS, terutama mereka yang di daerah.
“Ada yang pakai ada yang tidak, terutama di daerah,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pemasangan alat tersebut diperlukan biaya, terutama untuk kapal dengan jumlah yang banyak.
Pemerintah mewajibkan seluruh kapal, baik nasional maupun asing yang berlayar di perairan Indonesia memasang Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) menyusul diberlakukannya PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia per 20 Agustus 2019.
Tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B.
AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60.
Ia menambahkan bahwa Nakhoda juga wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS, seperti misalnya Informasi terkait data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A.
Sedangkan untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal, dan kecepatan serta haluan kapal.
Pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalaui shore base station, dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Ditjen Perhubungan Laut.
Baca juga: Ketua INSA minta pemerintah mendatang lebih perhatikan sektor maritim
Baca juga: INSA nilai pelayaran nasional belum tumbuh optimal
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019