• Beranda
  • Berita
  • Kepala Satuan Kerja PUPR dituntut 8 tahun penjara

Kepala Satuan Kerja PUPR dituntut 8 tahun penjara

17 Juli 2019 19:02 WIB
Kepala Satuan Kerja PUPR dituntut 8 tahun penjara
Empat orang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya yaitu Anggiat P Nahot Simarmare, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin dan Teuku Mochamad Nazar menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (17/7/2019) (Desca Lidya Natalia)
Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp4,983 miliar dan 5 ribu dolar AS serta gratifikasi Rp4,983 miliar dan 5.000 dolar AS.

"Menyatakan, terdakwa Anggiat P Nahot Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK I Wayan Riana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Anggiat dinilai terbukti melakukan dakwaan berlapis yaitu dakwaan kesatu pertama pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK tahan delapan tersangka suap proyek SPAM PUPR

Baca juga: Menteri PUPR bentuk balai lelang untuk persempit celah korupsi


JPU juga menuntut perampasan sejumlah harta yang sudah disita saat persidangan.

"Menuntut perampasan uang sejumlah Rp460 juta dari CV RIF Mobil yang merupakan hasil penjualan titip jual mobil Honda CRV B 1624 WLR dan pengembalian uang dari mantan kasatker provinsi Sulawesi Utara dan Kasatker provinsi Kaliamntan Barat William Agust Donitz Walintukan sejumlah Rp100 juta dan dari Anton Fatoni sebagai auditor BPK pada 29 April 2019 sejumlah Rp200 juta," tambah jaksa Wayan.

Dalam dakwaan pertama, Anggiat dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp3,733 miliar dan 5 ribu dolar AS dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma selaku Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP

Tujuannya agar Anggiat selaku selaku PPK telah mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Pekerjaan yang dilakukan oleh PT WKE dan PT TSP adalah Proyek SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara senilai Rp28,945 miliar, Konstruksi SPAM Regional Umbulan – Offtake Kota Surabaya dan Gresik Provinsi Jawa Timur 2017-2019 senilai Rp73,965 miliar dan konstruksi SPAM Bandar Lampung tahun 2018-2019 senilai Rp210,023 miliar.

Sejak 1 Maret 2018-28 Desember 2018 Anggiat menerima "fee" sejumlah Rp2,6 miliar dan 5.000 dolar AS terkait pengerjaan proyek IPA Katulampa Bogor dan IPA Umbulan 3.

Selanjutnya, Anggiat juga menerima Rp1,25 miliar dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama karena membantu dan mempermudah pengawasan proyek SPAM Hongaria Paket 2 dengan nilai proyek senilai Rp79,277 miliar.

JPU juga menilai Anggiat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggiat terbukti menerima gratifikasi yang diberikan dalam mata uang rupiah dan asing yaitu yaitu Rp12,666 miliar, 368.500 dolar AS, 77.212 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hongkong, 30.825 euro, 4.000 pounsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38 juta dong Vietnam, 1.800 shekel Israel dan 330 lira terkait jabatannya.

Keseluruhan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi sedangkan sebagian disimpan di rekening bank bercampur dengan pemberian lain dari beberapa rekanan sejak 2009-2018.

Uang tersebut disimpan dalam 8 safe deposit box atas nama Rosanti S Manik, 1 safe deposit box atas nama Anggiat P Nahot Simaremare, 4 rekening atas nama Rosanti S Manik dan disimpan di rumah.

Selain itu Anggiat juga menitipkan Rp795,05 juta dan 5.500 dolar AS kepada Wiwik Dwi Mulyani dan sebanyak Rp926 juta dan 2.500 dolar AS ke Asri Budiarti.

Anggiat pada 10 Maret 2016 juga membeli 2 ruko seharga Rp2,2 miliar di kota Manado secara tunai dan mobil mobil Mitsubishi Pajero warna silver dengan nomor polisi B 1880 SJR saat menjabat sebagai kasatker di Maluku Utara dan 1 unit mobil Honda CRV 2017.

"Dengan telah dilakukan perampasan dan penyitaan seluruh suap dan gratifikasi milik terdakwa maka terhadap terdakwa tidak lagi dijatuhi pidana membayar uang pengganti," tambah jaksa Wayan.

Selain Anggiat, tiga orang pejabat Ditjen Cipta Karya lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin dituntut 5 tahun penjara , Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar dituntut 8 tahun penjara dan PPK Pembangunan SPAM Strategis wilayah IB Meina Woro Kustinah juga dituntut 5 tahun penjara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019