• Beranda
  • Berita
  • TPF rekomendasi Polri bentuk tim teknis cari tiga orang dicurigai

TPF rekomendasi Polri bentuk tim teknis cari tiga orang dicurigai

17 Juli 2019 19:35 WIB
TPF rekomendasi Polri bentuk tim teknis cari tiga orang dicurigai
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (tengah) menerima laporan investigasi dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis (kiri) dan Anggota TGPF Hendardi (kanan) saat rilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Tim Pencari Fakta merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membentuk tim teknis untuk mendalami keberadaan tiga orang tak dikenal yang diduga terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"TPF merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik yang tidak dimiliki oleh TPF," kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta, Nur Kholis di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Tiga orang yang dicurigai itu adalah seorang tak dikenal yang mendatangi rumah Novel Baswedan pada 5 April 2017 dan dua orang tak dikenal yang berada di dekat tempat wudhu Masjid Al Ihsan menjelang subuh pada 10 April 2017.

"Keberadaan tiga orang tidak dikenal yang datang berbeda waktu itu diduga berhubungan dengan peristiwa penyiraman air keras," katanya.

Baca juga: Polri sebut TGPF temukan fakta menarik kasus Novel

Baca juga: Bantah diperiksa TGPF, Iwan Bule akan melawan tuduhan miring

Baca juga: LSM gelar aksi teatrikal tuntut Polri tuntaskan kasus Novel


Nur Kholis mengatakan, timnya mengawali kerjanya dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi sebelumnya dan laporan-laporan Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman RI.

Tim melakukan pengujian ulang alibi terhadap saksi-saksi, pengembangan saksi-saksi dan reka ulang TKP.

Dalam investigasinya, Tim Pencari Fakta tidak menemukan alat bukti yang cukup dan meyakinkan bahwa saksi-saksi terlibat melakukan kekerasan terhadap Novel.

Selain itu hasil investigasi juga menemukan bahwa penyiraman air keras terhadap wajah korban bukan untuk membunuh melainkan untuk membuat korban menderita.

"Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban. Serangan itu bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri atau dengan menyuruh orang lain," katanya.

Pihaknya menengarai, pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK yang menangani sejumlah kasus korupsi kelas kakap, berpotensi menimbulkan serangan balik dari orang yang sakit hati atau dendam terhadap Novel.

"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini bahwa serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi diyakini lebih berhubungan dengan pekerjaan korban," katanya.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 sepulangnya menunaikan ibadah salat subuh, tepatnya terjadi di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 03 RW 10 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sudah dua tahun tiga bulan berselang, jejak pelaku tak juga menemukan titik terang.

Hasil rekaman CCTV beresolusi rendah dari rumah Novel tidak dapat mengidentifikasi identitas kendaraan dan dua pengendara motor pelaku penyiraman, kendati Tim Pencari Fakta telah mendapatkan bantuan teknis dari Australian Federal Police (AFP) untuk memperjelas resolusi gambar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019