• Beranda
  • Berita
  • Teknisi AC bersertifikat diperbanyak guna lindungi ozon

Teknisi AC bersertifikat diperbanyak guna lindungi ozon

17 Juli 2019 20:30 WIB
Teknisi AC bersertifikat diperbanyak guna lindungi ozon
Teknisi Yoofix sedang men-'service' AC (Foto Istimewa) (Foto Istimewa/)

Melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan KLHK diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kompetensi instruktur serta SDM bidang refrigerasi dan tata udara,

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama memperbanyak jumlah teknisi AC dan refrigerasi (RAC) bersertifikat sebagai upaya mendukung perlindungan lapisan ozon stratosfer dari penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO).

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Ruandha Agung Sugardiman dalam kegiatan Penguatan Kerja sama Pelatihan dan Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dalam rangka Perlindungan Lapisan Ozon di Jakarta, Rabu, mengatakan dalam rangka mencapai target penghapusan konsumsi Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di 2020 sebesar 37,5 persen dari angka baseline atau 151,47 ODP ton, pemerintah telah menyusun program pengurangan konsumsi HCFC-22 di sektor pemeliharaan dan perbaikan mesin refrigerasi dan tata udara.

Salah satu cara untuk mengurangi konsumsi HCFC-22 menurut dia dengan melakukan praktik kegiatan pemeliharaan dan perbaikan mesin pendingin yang baik dengan tidak membuang atau melepaskan refrigrant yang ada di dalam sistem pendingin ke lingkungan atau udara.

Pada 2019 diperkirakan sebanyak 20 juta unit AC residential telah terpasang di rumah tangga dan jumlah ini akan semakin meningkat di masa depan. Sementara itu, semakin banyak jenis bahan pendingin yang diproduksi sebagai alternatif pengganti HCFC-22 yang diketahui dapat menyebabkan kerusakan lapisan ozon.

Selain itu, kebanyakan alternatif bahan pendingin pengganti memiliki karakteristik yang bersifat mudah terbakar, bertekanan tinggi dan beracun. Karenanya, untuk penanganan mesin pendingin yang tepat diperlukan teknisi yang kompeten mulai dari proses pemasangan hingga perawatan sesuai dengan karakteristik yang bersifat refrigerannya.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan SKKNI Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refigerasi dan Tata Udara. Standar ini disusun sebagai acuan dalam penguatan kompetensi teknisi di bidang RAC, berisi 27 unit kompetensi mengenai praktek pemasangan hingga perawatan peralatan RAC dengan tepat.

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Bambang Satrio Lelono mengatakan inisiasi kerja sama ini untuk merespon permasalahan seputar perubahan iklim yang secara nyata telah mengancam peri kehidupan manusia.

"Isu terkait perubahan iklim telah lama kita ketahui bersama, berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan guna meningkatkan awareness masyarakat demi menjaga keberlangsungan lingkungan hidup manusia," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan tindak lanjut dari kebijakan SKKNI terkait, kedua kementerian menyepakati pemberian bantuan peralatan penelitian di bidang tata suara dan refrigerasi, penyelenggaraan pelatihan bagi instruktur, serta penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang tata udara dan refrigrasi.

Direktorat Jenderal Binalattas terus berupaya melakukan pengembangan program pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan industri serta perubahan global.

"Melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan KLHK diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kompetensi instruktur serta SDM bidang refrigerasi dan tata udara, selaras dengan upaya membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon,” ujar dia.

 

Baca juga: Kemenko Maritim teken komitmen 1 juta dolar penanganan perubahan iklim
Baca juga: UNDP: hibah Indonesia untuk cari solusi konkret perubahan iklim

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019