"InsyaAllah pekan depan saya akan menggelar pertemuan kembali untuk melihat satu per satu kalau sudah selesai, migrasi selesai, secepatnya sesudah itu kita akan luncurkan (sistem online) itu," ujar Wakil Menteri (Wamen) ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Rabu.
Arcandra menjelaskan bahwa Kementerian ESDM akan meluncurkan online sistem yang konsisten, semua pegurusan perizinan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi, serta Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi bersifat online dan nanti formatnya hampir sama.
Dengan adanya sistem perizinan online ini, kontraktor dan pelaku usaha di sektor ESDM tidak perlu datang lagi ke direktorat jenderal seperti direktorat jenderal migas. Cukup dengan online, mereka bisa melihat sendiri proses pengecekan atau verifikasi dokumennya sudah dimana.
"Ini kita bicara terkait big data analysis nanti, apa itu big data analysis ? Setiap proses ada penanggungjawabnya, Kalau dia mengeluarkan 1.000 izin di tempat ini, kita bisa mengetahui mentoknya dimana. Itu kriteria kita untuk melakukan evaluasi. Maka dari itu prosesnya kita bikin sama semuanya," kata Wamen ESDM tersebut.
Sistem perizinan online tentunya akan memudahkan kontraktor, badan usaha, perusahaan maupun pelaku usaha yang memiliki kantor di luar Jakarta.
"Yang belum kita masukkan yakni SKUP, formatnya hampir sama saja. Kalau ini sudah diluncurkan, saya akan memasukkan SKUP dalam daftar tugas untuk dijadikan format yang sama," ujar Arcandra.
Sebelumnya Kementerian ESDM membuat terobosan dengan membangun Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara (ePNBP Minerba) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Menurut Wamen ESDM Arcandra Tahar, perusahaan-perusahaan yang wewenang perijinan berada di Pemerintah Pusat sudah 100 persen sudah memanfaatkan sistem MOMS dan e-PNBP. Sedangkan yang kewenangannya berada di Pemerintah Daerah masih belum mencapai 100 persen dan akan terus didorong.
ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun dalam rangka monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP. Sedangkan MOMS adalah aplikasi untuk mencatat, akan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Sejak di luncurkan pada November 2018, sistem ini telah disosialisasikan Kementerian ESDM di tiga lokasi dengan membagi menjadi tiga zonasi, Indonesia Bagian Barat di Kota Pekanbaru, Indonesia Bagian Timur di Kota Makasar dan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dilaksanakan di Kota Surabaya, Jawa Timur yang dilaksanakan hari ini. Pada akhirnya sistem ini juga akan mendorong penerimaan negara lebih optimal. Demikian halnya dengan Pemerintah daerah yang juga akan lebih merasakan manfaatnya.
Baca juga: Wamen ESDM: SKUP Migas tidak dipersyaratkan untuk pelaku usaha
Baca juga: Listrik bisa jadi jawaban lepas dari ketergantungan bahan bakar fosil
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019