• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Perlu komitmen dan konsistensi menyehatkan AJB Bumiputera

Pengamat: Perlu komitmen dan konsistensi menyehatkan AJB Bumiputera

17 Juli 2019 21:18 WIB
Pengamat: Perlu komitmen dan konsistensi menyehatkan AJB Bumiputera
(Antaranews Kalsel/lowongan-kerja-ajb-bumiputera-1912)

Selain konsistensi, hal yang juga harus dipikirkan jajaran OJK bersama pemegang saham ialah landasan hukum AJB Bumiputera yang saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas karena hingga kini belum ada regulasi yang rigid mengatur tentang bentuk us

Pengamat asuransi Herris Simanjuntak mengatakan diperlukan komitmen dan konsistensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan AJB Bumiputera yang sedang menghadapi masalah keuangan.

"Saat ini terjadi "missmatch", di mana jumlah likuiditas perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan lebih dari Rp 20 triliun. Itu artinya upaya penyehatan AJB Bumiputera akan memakan waktu yang lama. Dari situ OJK bisa menetapkan apa langkah yang bisa dilakukan,” ujar Herris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Herris, selain konsistensi, hal yang juga harus dipikirkan jajaran OJK bersama pemegang saham ialah landasan hukum AJB Bumiputera yang saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas karena hingga kini belum ada regulasi yang rigid mengatur tentang bentuk usaha asuransi mutual seperti AJB Bumiputera.

“Visinya, mau diapain ini perusahaan, apakah mau beroperasi sebagai asuransi jiwa bersama atau dia perusahaan asuransi itu jadi PT biasa. Kalau masih ada asurani mutual, payung hukumnya harus dibuat,” katanya.

Baca juga: DPR minta OJK segera sehatkan industri asuransi

Dengan adanya payung hukum yang mengikat akan memberi dampak positif terhadap skema bisnis yang akan dijalankan manajemen AJB Bumiputera ke depan.

Selain AJB Bumiputera juga terdapat asuransi yang tengah menghadapi problem yang sama yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di mana saat ini, upaya penyehatan terkendala pada belum terbitnya izin anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putera.

"Payung hukum untuk AJB Bumiputera bisa berupa Undang-undang. Bisa juga Peraturan Pemerintah (PP) mengenai asuransi mutual. Kan belum ada sampai sekarang tuh aturannya untuk asuransi mutual itu,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjanji memperbaiki pengawasan terhadap industri asuransi jiwa dan umum, dengan meningkatkan pemantauan risiko seperti yang dilakukan terhadap perbankan, di antaranya dengan menerapkan peringatan lebih dini dan upaya memitigasi risiko yang lebih efektif.

Ke depan, sebagai upaya meningkatkan pengawasan, OJK dapat lebih sering meminta asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan. Sebagai contoh, saat mengawasi industri perbankan, OJK bisa meminta laporan secara harian sehingga informasi yang diperoleh lebih kekinian. Jumlah pengawas industri keuangan non-bank pun akan diperbanyak.

Secara garis besar, OJK ingin menerapkan pengawasan seperti terhadap perbankan dengan kriteria normal, intensif, dan khusus.
Baca juga: 100 lebih nasabah Bumiputera Depok tertunda klaim asuransinya
 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019