"Pastinya kami siap membantu, karena itu demi kepentingan publik," kata Jaja usai pembukaan seleksi 68 calon hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 di auditorium KY di Jakarta, Rabu.
Jaja menjelaskan sejauh ini yang meminta catatan rekam jejak saat seleksi hakim Mahkamah Konstitus (MK). Namun jika nantinya Pansel meminta bantuan KY, pihaknya siap memberikan data-data yang dimiliki, sebagai bentuk tanggung jawab publik.
"Seandainya ada beberapa catatan di kita, tinggal diserahkan saja," ujarnya.
Baca juga: 18 jaksa dan hakim lulus tahap pertama seleksi capim KPK
Baca juga: Anggota DPR yakin Pansel Capim KPK seleksi kandidat secara profesional
Baca juga: Polri tidak miliki target dalam seleksi capim KPK
Sebanyak 192 capim KPK yang lulus administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni uji kompetensi pada 18 Juli 2019 di Pusdiklat Kemensetneg. Uji kompetensi meliputi tes objektif dan penulisan makalah.
Rincian 192 pendaftar yang lulus seleksi administrasi Capim KPK berdasarkan latar belakang profesi yakni akademisi/dosen sebanyak 40 orang, advokat/konsultan hukum sebanyak 39 orang.
Jaksa/hakim sebanyak 18 orang, korporasi (swasta/BUMD/BUMN) sebanyak 17 orang, anggota Polri sebanyak 13 orang, auditor sebanyak 9 orang, komisioner/pegawai KPK sebanyak 13 orang dan latar belakang lainnya seperti PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO hingga pejabat negara sebanyak 43 orang.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019