• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar

KPK panggil dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar

18 Juli 2019 10:53 WIB
KPK panggil dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka ESA, terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dua saksi itu, yakni mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Manajer Connaught International Pte. Ltd Sallyawati Rahardja dan Andre Rahadian yang berprofesi sebagai advokat di Hanafiah Ponggawa and Partners.

Baca juga: Emirsyah Satar bantah punya puluhan rekening di luar negeri
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal aliran uang yang diterima Emirsyah


Dalam penyidikan kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait dengan tersangka Emirsyah.

Namun, Emirsyah membantah mempunyai puluhan rekening di luar negeri.

Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Baca juga: KPK temukan penggunaan puluhan rekening bank luar negeri kasus Garuda
Baca juga: KPK telusuri aliran dana cukup kompleks kasus Garuda Indonesia
Baca juga: KPK sebut terdapat dokumen baru penanganan kasus Garuda Indonesia


Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019