Seperti baru-baru ini, sebanyak empat kilogram narkotika asal Malaysia gagal beredar di Kalsel berkat kesigapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkapnya.
"Dari ciri fisik yang ada berdasarkan pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, barang bukti yang disita kemungkinan dikirim dari wilayah Malaysia," terang Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarmasin, Kamis.
Narkotika yang terdiri dari 10.078 ekstasi seberat 2.997,7 gram dan 1.036 gram sabu dibawa pria berinisial RW (26) yang menumpang angkutan kapal Ro-Ro dari Surabaya. Tersangka disergap ketika tiba di pintu kedatangan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Kamis (11/7) pekan lalu.
Eko membeberkan, terungkapnya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada datang pasokan sabu dan ekstasi ke Banjarmasin.
Kemudian hasil penyelidikan selama dua bulan, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang diketahui melalui jalur transportasi laut.
"Karena sebelumnya anggota juga masih belum mendapat informasi pasti apakah jalur laut atau udara. Sehingga tim kita bagi dua, ada di bandara dan juga pelabuhan," beber Eko didampingi Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro saat ekspos ke media.
Alhasil, ciri-ciri kurir pembawa narkotika yang sudah dikantongi identitasnya tersebut berhasil ditangkap saat tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Hasil pengakuan tersangka RW yang beralamat tinggal di Kompleks Jahri Saleh, Gang Tiara Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, barang haram itu rencananya diserahkan kepada M Yudha Arsyad Pratama (26) yang juga langsung disergap petugas di Jalan Mulawarman Banjarmasin.
"Jadi tugas RW hanya mengambil barang ke Surabaya dan Yudha yang membaginya kepada jaringan pengedar di sini," jelas Eko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Dari hasil gagalnya 4.033,7 gram narkotika itu beredar, maka polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 30.798 orang penyalahguna terhindar dari penggunaannya. Asumsinya, setiap satu butir ekstasi dapat digunakan satu orang dan satu gram sabu dikonsumsi 20 orang.
Adapun untuk barang bukti ekstasi yang disita cukup unik tampilannya, yakni 5.070 butir warna hijau logo kartun Spongebob dan 5.008 butir warna merah muda logo master card.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap bandar besar pengendalinya. Meski diakui Eko cukup berat lantaran pengedar menerapkan sel jaringan terputus, antara satu dan lainnya tidak saling kenal.
Terhadap kedua tersangka yang sehari-harinya bekerja buruh serabutan, penyidik menjeratnya Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup dan pidana mati.
Pewarta: Firman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019