Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Riau meminta Pemerintah Pusat menganggarkan asuransi jiwa bagi personel yang berjibaku dalam penanganan kebakaran di lapangan.
“Kita harap adanya asuransi untuk petugas kita di lapangan, karena risiko kerja kita kan cukup tinggi. Kalau tak ada perhatian pada anggota-anggota kita di lapangan kan sangat miris,” kata Wakil Komandan Satgas Karhutla Riau, Edwar Sanger pada rapat koordinasi evaluasi dan antisipasi pengendalian Karhutla semester I 2019, di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan penanganan Karhutla menjadi tugas rutin di Riau setelah penetapan status siaga darurat Karhutla. Seluruh komponen digerakkan untuk pencegahan, penegakan hukum dan pemadaman mulai dari unsur TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Perduli Api dan aparatur desa.
Baca juga: Kemenko Polhukam minta 11 provinsi tetapkan siaga darurat Karhutla
Patroli dan upaya pemadaman dilakukan oleh personel di darat dan udara menggunakan helikopter yang menjatuhkan bom air (water bombing).
“Kita naik heli tiap hari kan gak ada asuransi. Nauzubillahi min zalik si, kalau ada kejadian apa-apa, ya itulah pengabdian kita,” katanya.
Upaya pemadaman Karhutla di Riau pada 2016 pernah menelan korban jiwa, setelah personel Satgas dari TNI meninggal dunia saat tugas. Korban adalah Pratu Wahyudi, anggota TNI Detasemen Rudal di Kota Dumai yang sebelumnya hilang di lokasi kebakaran lahan gambut di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Wahyudi ditemukan dalam keadaan tak bernyawa setelah dinyatakan hilang sejak beberapa hari. Dia ditemukan tak jauh dari lokasi Karhutla tempatnya ditugaskan.
“Contohnya itu TNI yang meninggal, itu juga gak ada asuransi. Inilah yang kita minta ke pemerintah, barangkali kami-kami yang selalu berada di garis terdepan ini bisalah diperhatikan,” katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Carlo B Tewu, yang memimpin rapat menyatakan usulan dari Riau akan dipertimbangkan. Sejauh ini pendanaan dari pusat untuk penanganan Karhutla memang tidak diatur untuk asuransi jiwa petugas di lapangan.
Baca juga: Tujuh desa di Kapuas Hulu rawan karhutla
Baca juga: KLHK minta perusahaan pantau muka air gambut untuk antisipasi karhutla
Baca juga: 70 personil TNI didatangkan ke Kapuas Hulu terkait karhutla
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019