"Laporan yang saya buat hari ini diterima oleh Polda Metro Jaya. Saya berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," kata Taufiqurrahman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Laporan tersebut, kata Taufiq, masuk ke dalam ranah kriminal umum dan teregistrasi dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019 setelah melewati debat yang cukup lama dengan penyidik piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca juga: PSI: Pemilihan wagub DKI tidak transparan tanpa debat terbuka
"Ini juga yang menyebabkan lama karena kami harus diskusi, konseling dengan petugas apakah ini mau dikaitkan dengan UU ITE atau tidak. Apakah ini masuk ke siber atau tidak, sampai akhirnya tadi diterima di bagian umum sehingga ini pidana umum," ujar Taufiq.
Taufiq yang juga anggota Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno dari Demokrat tersebut merasa dirugikan atas pernyataan yang dilontarkan Ernest yang menurutnya cenderung sebagai tuduhan fitnah.
"Kalau ada seperti ini, bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah. Saya merasa dirugikan. saya anggota DPRD DKI, saya punya konstituen. Pada Pemilu 2014, saya dapat suara sebanyak 9.890 suara itu harus saya pertanggungjawabkan," ujarnya.
Jika menemukan kejanggalan ihwal kasus korupsi, menurut Taufiqurrahman, ada mekanisme yang harus ditempuh. Misalnya, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepada pihak kepolisian.
"Ada mekanisme pelaporan korupsi bisa melaporkan ke KPK, kepolisian, atau ke kejaksaan, terserah. Ada yang disebut whistleblower dan lain-lain. Saya tidak perlu ajarin terlapor karena dia sama-sama seperti saya, kita sama-sama sarjana hukum dari UI," ujar Taufiq.
Dalam pelaporannya, Taufiq yang didampingi juga oleh kuasa hukumnya membawa beberapa barang bukti berupa keterangan dalam media dan cuplikan video Ernest saat membuat pernyataan tersebut.
"Bukti yang sesuai dengan KUHP. Karena bukti sudah lengkap sesuai dengan KUHP, laporan kami diterima," ucapnya.
Baca juga: Ketua Fraksi Demokrat Taufiqurrahman laporkan politisi PSI ke polisi
Ernest diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ( 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Sebelumnya, Rian Ernest mengungkap adanya potensi praktik jual beli jabatan bermodus suap uang daftar hadir rapat. Modus ini menyangkut Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah ditinggal Sandiaga Salahudin Uno sejak 27 Agustus 2018.
"Ya, standar, artinya gini modusnya, pokoknya untuk datang di kuorum, untuk datang duduk itu ada uangnya. Jadi, nanti siapa pun ini bisa atur apakah paripurna mau jadi, menyetujui atau menolak, terserah yang mengatur ini semua. Siapa yang mau ikut diatur ada uangnya. Kebayang, ya? Dan satu kursi ratusan juta. Tapi ini masih rumor, ya, sekali lagi saya sampaikan," kata Rian Ernest dalam konferensi pers di DPP PSI, Jakarta, Senin (15/7).
Rian menceritakan potensi ini didengarnya dari elite politik di lingkup DKI Jakarta. PSI disebutnya ikut menyebarluaskan isu itu agar masyarakat terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waspada terhadap potensi-potensi semacam ini.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019