Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Menkumham, Yasona Laoly, Kamis, secara simbolis meletakkan batu pertama dimulainya pembangunan Kantor Imigrasi senilai Rp45 miliar di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat.
Bangunan seluas 5.141 meter persegi yang akan dibangun pada lahan seluas 14.200 meter persegi itu dibuat lantaran bangunan lama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang juga masih di Jalan Ahmad Yani Kota Bogor dianggap kurang representatif lantaran terus meningkatnya permohonan pembuatan paspor.
"Empat kali lebih besar dari kantor dulu. Pada kesempatan ini diharapkan menumbuhkan energi baru, agar terus meningkatkan dan berkolaborasi untuk memajukan negara dan Indonesia mandiri," kata Yasonna saat memberikan sambutan.
Ia berharap, selain bisa memaksimalkan pelayanan paspor, gadung yang didesain terdiri dari dua lantai itu bisa mempercantik pusat Kota Bogor.
"Diharapkan bisa mempercantik Kota Bogor dan memaksimalkan pelayanannya. Selain tuntutan semakin meningkat, dengan semakin tingginya kelas menengah, pelayanan imigrasi akan semakin tinggi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Suhendra di tempat yang sama mengatakan bahwa bangunan baru itu nantinya terdiri dari dua lantai, lantai satu untuk pelayanan dan verifikasi dokumen perjalanan, sedangkan lantai dua digunakan untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA), Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, kehumasan dan tata usaha.
"Ke depan kami menyiapkan 14 booth pelayanan, yang saat ini kita masih delapan booth, kita juga akan menyiapkan dua booth khusus untuk lansia," ujarnya.
Selain itu, Suhendra mengaku akan meningkatkan kuota pelayanan paspor setiap harinya, dari pelayanan 250 paspor perhari, menurutnya ketika berpindah ke gedung baru bisa melayanan sekitar 500 pembuat paspor per hari.
Di samping itu, menurut Suhendra ketika bangunan baru mulai beroperasi, bangunan Kantor Imigrasi Bogor yang lama akan difungsikan sebagai tempat penyimpanan arsip keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi ancam tindak tegas TKA tak berizin di Bogor
Baca juga: Imigrasi optimalkan pengawasan orang asing
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019