Kepala Bidang Pelayanan BPJSTK Kantor Cabang Palu Merry Taroreh mengatakan bantuan yang diberikan merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja -Return to Work (JKK-RTW) yang diikuti empat pekerja yang telah mendaftar sebagai peserta BPJSTK.
"Biaya operasi, pengobatan dan perawatan sampai sembuh semua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung BPJSTK. Setelah sembuh mereka akan kita berikan santunan kecelakaan kerja,"katanya usai menyerahkan bantuan wrist prothesa kepada empat pekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Kota Palu, Kamis.
Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen pada anggota tubuh mereka. Empat pekerja tersebut mengalami cacat permanen yakni beberapa jari tangannya putus saat bekerja.
"Empat pekerja peserta BPJSTK yang mendapat bantuan dan santunan JKK-RTW yakni Sukiman, Kaman, Erwansah dan Sultan Jufri. Mereka berempat bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Morowali," ucapnya.
Ia mengatakan Program JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti para pekerja meringankan beban perusahaan dalam membiayai pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.
Program tersebut lanjutnya, juga mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan pada pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja sehingga menjadi penyandang disabilitas.
“Melalui program ini, BPJS juga menanggung upah pekerja hingga yang bersangkutan bisa bekerja kembali. Jadi beban perusahaan benar-benar dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memberikan pendampingan dan pelatihan sehingga pekerja tersebut siap kembali bekerja, meskipun bukan pada bidang yang sama,”ucapnya.
Salah satu pekerja yang mengikuti program JKK-RTW BPJSTK Sukiman mengaku sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan oleh BPJSTK kepadanya yang telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK sejak 2015
"Saya bekerja di PT. Mega Batu Abadi. Saat sedang bekerja terjadi gempa 28 September lalu mengakibatkan drum yang ada terjatuh dan menjepit jari tanganku sampai putus,"katanya.
Beruntung sambungnya, ia telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK dan mengikuti program JKK-RTW sehingga biaya pengobatan, operasi dan perawatan hingga pemberian upah selama ia tidak bekerja seluruhnya ditanggung oleh BPJSTK.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019