"Ada produk ilegal masuk karena belum mendapat izin edar. Itu kita lihat lagi kalau memang ada niat baik untuk melegalkan kita akan meng-'adjust' menyesuaikan aturan yang ada untuk memudahkan produk-produk yang emang masih dibutuhkan di wilayah-wilayah perbatasan itu memang disuplai wilayah negara lain tapi cara melegalkannya akan kita permudah," kata Penny kepada wartawan dalam kunjungan kerja di Kalimantan Utara, Kamis.
Dia mengatakan BPOM akan merespon permasalahan apa pun yang ada di lapangan. Khusus wilayah perbatasan, kebutuhan obat dan makanan belum sepenuhnya bisa dipenuhi dengan baik hingga saat ini karena jarak yang jauh dan transportasi yang mahal jika harus ke pusat untuk memenuhi kebutuhan itu.
Dengan kondisi itu, sehingga dimungkinkan kebutuhan berbagai obat dan makanan memang disuplai dari wilayah terdekat dari negara lain.
"Tapi sekarang bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM di sini kita akan perkuat dalam arti jangan sampai produk yang masuk ke sini itu satu ilegal dalam arti ya tidak diketahui oleh kita kandungan keamanan dan mutunya," ujarnya.
Untuk itu, harus ada kerja sama antara kedua pihak baik BPOM maupun otoritas obat dan makanan di negara lain di perbatasan yang menyuplai kebutuhan itu.
"Kami Badan POM akan berkomunikasi dengan otoritas obat dan makanan di negara tersebut ya untuk sama-sama kita memahami dan nanti ada kemudahan untuk mendapatkan izin edar untuk barang-barang impor tersebut untuk masuk dalam wilayah perbatasan, dalam kemudahan itu diberikan untuk suplai bagi kebutuhan dalam radius tertentu dari perbatasan," ujarnya.
BPOM juga mendampingi masyarakat untuk memastikan produk yang beredar di wilayah perbatasan terjamin dari aspek kualitas dan keamanan.
"Kalau produk yang kualitasnya bagus kita berikan kemudahan, kita kasih kesempatan untuk dia dikonsumsi tapi tentunya ada aturannya, kita lakukan pengawasan untuk memastikan bahwa produk itu betul masih baik," tuturnya.
Karena di wilayah perbatasan kerap terjadi penyelundupan barang dan perdagangan ilegal, maka pengawasan dan penegakan hukum terus diperkuat.
***3***
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019