KPK panggil dua hakim PN Jakarta Barat

19 Juli 2019 11:25 WIB
KPK panggil dua hakim PN Jakarta Barat
Mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), salah satu tersangka suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dua hakim itu, yakni Hakim Ketua pada PN Jakarta Barat Machri Hendra dan Hakim Anggota pada PN Jakarta Barat Ivonne W K Maramis. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).

"Keduanya, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW terkait tindak pidana korupsi suap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil tiga saksi lainnya untuk dua tersangka, yaitu Agus Winoto dan Alvin Suherman (ALV) seorang pengacara.

Dua saksi untuk tersangka Agus, yakni Francis Cahyadi seorang karyawan swasta dan Susan Limena berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan satu saksi untuk tersangka Alvin, yaitu penyidik pembantu pada Polda Metro Jaya, Fajar Setiawan.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Alvin Suherman, Agus Winoto, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019