• Beranda
  • Berita
  • Jasa Raharja berikan asuransi kecelakaan penumpang Go-Car

Jasa Raharja berikan asuransi kecelakaan penumpang Go-Car

19 Juli 2019 13:39 WIB
Jasa Raharja berikan asuransi kecelakaan penumpang Go-Car
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo (kanan) dan Co-Founder GOJEK Kevin Aluwi (kiri) disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) pada penandatanganan Kesepakatan Bersama di Jakarta, Jumat (19/7/2019). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/pri

Iya murah cuma Rp60, dia dapat perlindungan sampai Rp50 juta. Yang dibayar dari tarif itu sudah termasuk dengan asuransinya

Jasa Raharja bersama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kepada penumpang yang menggunakan layanan taksi online Go-Car untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi penggunanya.

Komitmen ini ditandai penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Jasa Raharja dan GOJEK tentang Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Co-Founder GOJEK Kevin Aluwi.

"Ini merupakan perlindungan dasar bagi penumpang yang menggunakan aplikasi Go-Car sehingga para penumpang diberikan kepastian ketika meninggal dunia dan kecelakaan," kata Budi Raharjo pada penandatanganan kesepakatan bersama di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan pemberian perlindungan asuransi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut ialah keselamatan dan keamanan, di mana setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.

Ada pun santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada penumpang yakni sebesar Rp50 juta untuk penumpang yang meninggal dunia dan Rp20 juta untuk biaya perawatan maksimal karena kecelakaan. Premi yang dibebankan penumpang untuk jaminan asuransi ini sebesar Rp60 per orang.

"Iya murah cuma Rp60, dia dapat perlindungan sampai Rp50 juta. Yang dibayar dari tarif itu sudah termasuk dengan asuransinya," kata Budi.

Dalam kesempatan yang sama menyaksikan penandatanganan kerja sama ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi kedua pihak atas inisiasi dalam memberi perlindungan dan menghindarkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dialami penumpang.

"Kami juga mengharapkan agar Jasa Raharja maupun GOJEK membahas tentang upaya pencegahan, 'lifestyle' mengemudi dan persepsi mereka tentang keselamatan seperti apa, gunanya untuk menekan jumlah kecelakaan," kata Budi Karya.

Sementara itu, Co-Founder GOJEK Kevin Aluwi mengatakan kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.

"Perlindungan asuransi yang disediakan Jasa Raharja, melindungi tak hanya penumpang, namun juga mitra driver GO-CAR atas berbagai risiko yang terjadi selama perjalanan," kata Kevin.

Kerja sama GOJEK dengan Jasa Raharja ini merupakan bagian dari inisiatif keamanan GOJEK yang terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, perlindungan dan penanganan yang sigap.

Baca juga: Astra-Gojek sediakan layanan angkutan sewa khusus 'GoFleet'

Baca juga: Ini alasan Mitsubishi berinvestasi di Gojek

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019