Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah berita yang menyebutkan bahwa pemerintah berupaya untuk menangkal kembalinya imam besar Front Pembela Islam (FPI) ke Indonesia.
“Kalau ada berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada,” kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat.
Wiranto menjelaskan polemik Habib Rizieq belum dapat kembali ke Indonesia dari Arab Saudi karena masalah pribadi, dia tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
“Sehingga ada tuntutan pemerintah di sana pada pribadi yang bersangkutan, untuk mempertanggungjawabkan kelebihan batas waktu itu,” jelas Wiranto.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Polisi Suhardi Alius serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, sekretaris Umum FPI Munarman menegaskan semua perkara yang menjerat imam besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Munarman menjelaskan sejak lama pihaknya berjuang dan menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama pertama.“Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita disini,” kata Munarman menegaskan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019