• Beranda
  • Berita
  • Polri optimistis Tim Teknis sanggupi permintaan Presiden Jokowi

Polri optimistis Tim Teknis sanggupi permintaan Presiden Jokowi

19 Juli 2019 16:42 WIB
Polri optimistis Tim Teknis sanggupi permintaan Presiden Jokowi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Dyah Dwi)

Sebagai arahan Pak Presiden, mudah-mudahan Tim Teknis bekerja secara maksimal. Tentunya ini berproses

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Polri optimistis Tim Teknis akan mampu mengungkap tabir kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Hal ini menanggapi Presiden Joko Widodo yang memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Sebagai arahan Pak Presiden, mudah-mudahan Tim Teknis bekerja secara maksimal. Tentunya ini berproses," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Pencari Fakta, Kapolri kemudian menyusun Tim Teknis yang diketuai oleh Kabareskim Polri Komjen Pol Idham Azis.

"Anggotanya adalah para anggota Polri terbaik yang memilki kemampuan spesifik menangani kasus ini," ujarnya.

Salah satu tugas Tim Teknis adalah mencari keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus ini.

Pihaknya mengakui bahwa kasus ini termasuk kasus berat karena minimnya barang bukti dan saksi mata.

"Ada beberapa kendala terkait saksi di TKP, gambar CCTV yang tidak jelas," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan kepada Kapolri Tito bahwa Tim Teknis diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kasus Novel.

Pembentukan Tim Teknis ini merupakan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta atau Tim Pakar.

Selain untuk menelusuri keberadaan tiga orang tak dikenal, Tim Teknis juga diminta menelusuri enam kasus korupsi kelas kakap yang pernah ditangani Novel, karena diduga salah satu kasus itu berkaitan dengan penyerangan ini.

Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-e, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019