• Beranda
  • Berita
  • Tiga bulan diluncurkan, transaksi Jatimcode Bank Jatim Rp1,9 miliar

Tiga bulan diluncurkan, transaksi Jatimcode Bank Jatim Rp1,9 miliar

19 Juli 2019 17:53 WIB
Tiga bulan diluncurkan, transaksi Jatimcode Bank Jatim Rp1,9 miliar
Bank Jatim (ANTARA News/Handry Musa)

Cukup dengan gawai yang dapat dibawa kemana pun, nasabah dapat melakukan transaksi pada toko-toko yang telah bekerja sama

Aplikasi pembayaran digital berbasis QR code, Jatimcode dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank jatim) mencatatkan transaksi Rp1,9 miliar dalam kurun waktu tiga bulan sejak diluncurkan.

Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha di Surabaya, Jawa Timur, Jumat mengatakan aplikasi Jatimcode pertama kali diluncurkan pada Maret 2019 dan nasabah Bank jatim dapat menggunakan sistem pembayaran tersebut melalui mobile banking yang dapat diakses melalui gawai atau telepon pintar.

"Cukup dengan gawai yang dapat dibawa kemana pun, nasabah dapat melakukan transaksi pada toko-toko yang telah bekerja sama dengan Bank Jatim," kata Ferdian, dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan aplikasi Jatimcode juga sudah banyak mendapatkan tempat di masyarakat dan sampai Juni 2019 lebih dari 8.000 toko yang tersebar di Jawa Timur, Jakarta, dan Batam, telah bekerja sama.

"Sebut saja Black Canyon Tunjungan Plaza Surabaya, Hotel Mercure Darmo Surabaya, dan Hotel Luminor Jemursari Surabaya, yang telah bekerja sama dengan Bank Jatim," katanya.

Sementara itu, Jatimcode merupakan pengembangan fitur pembayaran Bank Jatim mobile banking melalui Scan QR Code yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi secara fleksibel.

Mekanisme pembayaran dengan Jatimcode dilakukan nasabah dengan scanning QR Code di toko atau pedagang yang telah bekerja sama dengan Bank Jatim melalui aplikasi mobile banking Bank Jatim.

Penggunaannya hanya dengan mengunduh aplikasi mobile banking Bank Jatim pada Playstore atau Appstore, kemudian nasabah sudah dapat menikmati layanan tersebut.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019