KPK cegah ke luar negeri staf pribadi Rommy

19 Juli 2019 21:02 WIB
KPK cegah ke luar negeri staf pribadi Rommy
Tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Rommy. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri Amin Nuryadi yang merupakan staf pribadi Romahurmuziy alias Rommy dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama  tahun 2018-2019.

"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri, karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi, ini stafnya RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sekjen DPR dikonfirmasi tiga hal terkait kasus Romahurmuziy

Baca juga: Penyidik KPK cecar Staf Ahli Menag 10 pertanyaan


Adapun pencegahan terhadap saksi Amin dilakukan sejak 29 Juni 2019 lalu.

"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan karena dibutuhkan keterangannya. Jadi pada saat dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.

Baca juga: Menag akui cocok dengan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq sudah dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Sedangkan Haris dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada Rommy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dituntut 3 tahun bui

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019