• Beranda
  • Berita
  • Kemenristekdikti kembangkan profesionalisme dosen Kalimantan

Kemenristekdikti kembangkan profesionalisme dosen Kalimantan

19 Juli 2019 21:05 WIB
Kemenristekdikti kembangkan profesionalisme dosen Kalimantan
Tim sosialisasi peningatan profesionalisme dosen dari LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan. (Antaranews Kalsel/Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan/Muhammad Adie Karya)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan berupaya mendorong profesionalisme dosen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kalimantan.

Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya LLDIKTI XI, Rinawati Agustini di Banjarmasin, Jumat, mengatakan, beberapa langkah yang telah dilakukan oleh LLDIKTi untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan mengadakan pelatihan dan sosialisasi bagi dosen terhadap pengetahuan dan teknologi yang berkembang.

"Sosialisasi tersebut diantaranya kami laksanakan di Pontianak pada Senin (8/7) 2019," katanya.

Menurut dia, dosen sebagai salah satu komponen penting dalam pendidikan tinggi, mempunyai peran dalam penyelenggaraan pendidikan dan mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.

"Peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional," katanya.

Selain itu, dosen sebagai ilmuwan, memiliki tugas utama mentrasformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui Tri Dharma Pendidikan Tinggi yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat,” jelas Rinawati agustini.

Pada pelatihan tersebut, juga disampaikan tentang bahwa jabatan fungsional yang dimiliki oleh seorang dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai oleh seorang dosen.

“Pengembangan karier dosen diberikan melalui proses kenaikan jabatan fungsional. Tahapan jabatan fungsional yang ditempuh seorang dosen ialah asisten, ahli, Lektor, lektor kepala dan guru besar” Ujar Kabid Akademik, kemahasiswaan dan sumber daya LLDIKTI XI ini.

Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Dr Muhammad Akbar berharap, agar seluruh dosen juga memiliki pemahaman tentang cara menghitung atau menilai angka kredit berdasarkan pedoman operasional penilaian angka kredit dosen, sesuai dengan peraturan terbaru Kemenristekdikti Tahun 2019.

“Jabatan fungsional merupakan syarat untuk menjadi dosen profesional. Oleh karena LLDIKTI Wilayah XI mempunyai tugas untuk memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi di provinsi ini," katanya.

Menurut dia, untuk meningkatkan pemahaman penilaian jabatan fungsional baik secara teknik maupun substansi tersebut penting, karena menjadi langkah untuk memfasilitasi peningkatan pada salah satu standar penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Kegiatan yang diikuti 85 peserta dosen PTS di Kalimantan Barat tersebut juga dihadiri oleh Prof Dr Husaini, Guru Besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat. Selain itu, juga ada Dr Yanuar Bahtiar, dosen senior STIE Indonesia Banjarmasin.
 

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019