Surat yang dibuat oleh kuasa hukum keluarga korban, Tommy Sihotang, tanggal 15 Juli 2019 tersebut, meminta perlindungan hukum pada Presiden dalam kasus perdata, buntut dari kasus tersebut yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami kaget Neil dapat grasi, sekarang dia pulang ke negaranya meninggalkan tanggung jawab sebagai tergugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan klien kami. Kami meminta perlindungan hukum pada Presiden," kata Tommy Sihotang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat malam.
Perlindungan hukum tersebut, menurut Tommy adalah memediasi antara pihak korban dengan tersangka dan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan pelaku.
Baca juga: Kanada kecewa guru JIS divonis 11 tahun
Lebih lanjut, Tommy mengatakan, keluarnya grasi atau pengampunan yang menurut hukum Indonesia berarti yang bersangkutan mau mengakui kesalahannya dan meminta ampun.
"Nah itu sebenarnya semakin memperkuat gugatan perdata kami karena mengakui kesalahannya dan minta ampun itu sebabnya surat ini berisi permohonan supaya bapak Presiden memediasi pihak-pihak terkait," ucap Tommy.
Pertimbangannya, kata Tommy, karena perbuatan tersebut telah menghancurkan masa depan korban.
"Bahkan pak Altijo Altkotsar (hakim) waktu tahapan sampai di kasasi, menambah satu tahun hukumannya dengan alasan dia telah merusak masa depan anak anak, (namun) dia tidak mengakui perbuatannya yang pedophilia itu. Inilah yang sudah kami kirimkan agar Presiden memediasi kami dengan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan Neil," ucapnya.
Sebelumnya, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS dinyatakan bebas. Warga negara Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 19 Juni lalu.
Baca juga: Menkopolhukam akan ketemu empat dubes bahas JIS
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," ujar Ade.
Baca juga: Guru JIS Ferdinant Tjiong dihukum 10 tahun
Di dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru JIS Neil Bantleman dan istrinya Ferdinand Tjiong atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun.
Neil sempat bebas beberapa bulan, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS atas dugaan kasus pencabulan murid. Setelah mendapat grasi dari Jokowi, Neil bebas dan dilaporkan telah kembali ke Kanada.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019