Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen atau super deductible tax untuk industri dapat mendorong pengembangan pendidikan vokasi para pekerja secara efektif mulai 2020.Kami sebenarnya mau terbitkan tahun depan, pada saat kita kembangkan vokasi secara besar-besaran
"Kami sebenarnya mau terbitkan tahun depan, pada saat kita kembangkan vokasi secara besar-besaran," kata Darmin di Jakarta, Jumat.
Darmin mengatakan regulasi terkait insentif tersebut sudah terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) namun penyempurnaan kebijakan ini terus dilakukan agar dapat efektif untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor industri.
"Belum selesai benar kebijakannya, terutama bagian lead penelitian dan pengembangan. Itu belum tuntas," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui penerbitan PP Nomor 45 Tahun 2019 yang memberikan insentif super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu
Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja, dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, juga dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan SDM yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Dalam pasal 29B, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.
Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM , dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri.
Sementara pasal 29C, menyatakan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia ini bertujuan untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Penerbitan PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juni 2019 ini akan ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019