• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: ada celah hukum perlindungan data pribadi

Anggota DPR: ada celah hukum perlindungan data pribadi

22 Juli 2019 11:46 WIB
Anggota DPR: ada celah hukum perlindungan data pribadi
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. (ANTARA/Dokumentasi PKS)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai masih ada celah hukum dalam perlindungan data pribadi masyarakat, sehingga dirinya mendesak pemerintah mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Warga negara sudah mempercayakan datanya kepada negara, maka negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat undang-undang. Tapi saya melihat ada celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara," kata Sukamta, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan terkait perlindungan data pribadi sebenarnya sudah diatur, namun belum utuh misalnya dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), pasal 58 mengatur bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Menurut dia, pada pasal 79 (1) mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara, serta ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam peraturan menteri.

"Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Kalau dieksploitasi untuk kepentingan lain, maka ini bisa masuk pelanggaran hukum," ujarnya pula.
Baca juga: YLKI sarankan RUU PDP diprioritaskan ketimbang pajak ekonomi digital

Sukamta yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu menjelaskan, dalam Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2015 tentang ruang lingkup dan akses data kependudukan pasal 4 mengatur bahwa Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna yang meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat.

Dia menyoroti langkah Kemendagri yang memperpanjang hak akses Astra terhadap data kependudukan RI yang telah dilakukan sejak tahun 2017.

"Dalam hal ini, Astra dan FIF merupakan badan hukum Indonesia yang bersifat badan hukum privat yang berbentuk perseroan terbatas," ujarnya lagi.

Dia menilai aturan-aturan yang sudah ada belum memadai dan belum cukup utuh, sehingga perlu diatur dalam undang-undang khusus, misalnya ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum.

"Masalahnya persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan. Makanya pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi ini," katanya.

Menurut dia, DPR sudah mengalah agar RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah, sehingga diharapkan prosesnya lebih cepat dibahas, namun faktanya sudah sekitar dua tahun DPR belum menerima draf RUU Perlindungan Data Pribadi.

Dia menduga pemerintah belum satu suara terkait beberapa poin dalam RUU tersebut, sehingga harus segera disepakati, dan jangan sampai masyarakat menilai pemerintah tidak mau melindungi data pribadi warganya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019