"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Herman, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, sejak awal Fraksi PDIP memberikan perhatian khusus terkait kasus Baiq Nuril, karena terkait persoalan hak asasi manusia.
Selain itu, menurut dia, Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada sikap cepat Presiden Joko Widodo dalam mengambil keputusan terkait permohonan amnesti oleh Baiq Nuril.
Baca juga: Presiden sudah serahkan surat amnesti Baiq Nuril ke DPR
Selain itu, menurut dia lagi, surat Presiden Jokowi terkait permintaan persetujuan pemberian amnesti Baiq Nuril sudah diterima Sekretariat Komisi III DPR, dan Komisi III berkomitmen merespons secara cepat surat tersebut.
"Komisi III DPR berkomitmen merespons secara cepat surat tersebut, mengingat akan berakhir masa sidang ini. Karena itu, Selasa, 23 Juli 2019 rencananya Komisi III DPR akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," ujarnya pula.
Menurut dia, seluruh fraksi akan memberikan sikapnya dalam rapat pleno tersebut, dan sikap Komisi III DPR bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada Kamis (25/7) nanti.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019