• Beranda
  • Berita
  • Mendagri: Lembaga pembiayaan swasta terbatas mengakses data penduduk

Mendagri: Lembaga pembiayaan swasta terbatas mengakses data penduduk

22 Juli 2019 12:26 WIB
Mendagri: Lembaga pembiayaan swasta terbatas mengakses data penduduk
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Fransiska Ninditya)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kerja sama antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan lembaga pembiayaan swasta sifatnya adalah pemberian akses terbatas untuk verifikasi data pada kartu tanda penduduk (KTP).

"Tidak semua data, hanya orang, misalnya anda mau cari kredit mobil Astra, jadi (Astra) memastikan saja, sama atau tidak anda dengan KTP elektronik. Terbatas di situ saja, terbatas sekali," kata Tjahjo usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di JCC Senayan Jakarta, Senin.

Penggunaan data kependudukan oleh lembaga pembiayaan swasta tersebut hanya untuk verifikasi sehingga dapat meminimalkan adanya kecurangan atau penipuan. Lagipula, meskipun sudah ada kerja sama, lembaga swasta tetap harus meminta izin kepada Kemendagri untuk mengakses data kependudukan tersebut.

Baca juga: MUF gunakan data kependudukan permudah pengajuan kredit otomotif

Baca juga: Muamalat jalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil Kemendagri


"Hanya untuk memastikan saja, jangan sampai ada penipuan, jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia mengakses data juga harus izin," tambahnya.

Tjahjo menekankan dalam perjanjian kerja sama tersebut ada klausul untuk lembaga swasta menjaga kerahasiaan data penduduk. Namun, Tjahjo mengatakan tidak ada sanksi apabila ada pelanggaran dari lembaga swasta yang membocorkan data penduduk tersebut.

"Jadi ini hanya untuk memastikan, apakah wajahnya sama dengan dia yang mengajukan kredit mobil di Astra dengan KTP elektronik, sehingga ada kepastian hukum. Di MoU (nota kesepahaman) sudah ada poin-poinnya, kalau sampai mereka melanggar,  ya dicabut (perjanjiannya, red.)," jelasnya.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hingga saat tercatat 1.227 lembaga, baik milik pemerintah maupun swasta termasuk FIF dan Astra Multi Finance, yang bekerja sama dengan Kemendagri guna mengakses data kependudukan.

Sehubungan dengan  pemberian akses data penduduk kepada lembaga swasta tersebut, Anggota Ombudsman RI Alvin Le Ling Piao mempertanyakan dasar hukum terkait perlindungan data pribadi WNI.

"Faktanya, makin hari makin banyak penipuan untuk transfer dana ke rekening bank terutama bank BUMN yang identitas pemilik rekening diragukan keabsahannya. Penawaran kredit, asuransi kartu kredit dan promo lain-lainnya sudah menyapa sasaran dengan nama lengkap dan data-data pribadi," kata Alvin dalam akun media sosialnya.

Baca juga: Asosiasi tekfin berharap pemerintah izinkan akses data kependudukan

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019