Enam provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Riau.
Baca juga: MK akan putus 260 perkara Pileg
"Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Baca juga: MK dengar jawaban KPU untuk 44 perkara
Berikut adalah 14 perkara PHPU Legislatif dari Panel I yang tidak dilanjutkan:
1. Partai Gerindra tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur, daerah pemilihan Jawa Timur 1
2. Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Pamekasan 1
3. Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Malang 6
4. Partai Nasdem Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Situbondo 5 dan Tulungagung 1
5. Partai Aceh Provinsi Aceh tingkat DPRD Provinsi, daerah pemilihan Aceh 4
6. Partai Demokrat Provinsi Aceh tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Aceh Singkir 3
7. Partai Golkar Provinsi Aceh tingkat DPRD Kabupaten, permohonan perseorangan atas nama Teuku Yuliansyah (daerah pemilihan tidak disebutkan oleh pemohon).
8. Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta tingkat DPRD Provinsi, daerah pemilihan DKI Jakarta 6
9. Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara tingkat DPR RI, daerah pemilihan Sumatera Utara 2
10. Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Deli Serdang, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Simalungun 6
12. Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Sumatera Utara 8 dan Tapanuli Selatan
13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat tingkat DPR RI, daerah pemilihan Papua Barat 4, Papua Barat 2, Tangerau 1, dan Tangerang 3
14. Partai Nasional Demokrat Provinsi Riau tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Siak 3
Sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan ini akan berlangsung seIama tiga sesi untuk setiap perkara yang sebelumnya disidangkan di masing-masing panel. Untuk sesi pertama yaitu perkara pada Panel 1, terdapat 82 perkara yang diputus sela.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019