"Siang ini, tim sedang lakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka NPS di Kompleks DPR RI, Kalibata. Proses masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Natan merupakan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak
"Rekonstruksi dilakukan dalam proses penyidikan untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang sudah didapatkan agar mempertajam alat-alat bukti tersebut," ungkap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin ini juga memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman untuk tersangka Natan.
Selain Sukiman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Natan, yaitu mantan Kasi Perencanaan DAK nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya dan Tenaga Ahli Fraksi PAN di DPR RI Suherlan.
Sukiman juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: KPK periksa anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap anggota DPR Sukiman
KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019.
Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.
Baca juga: Anggota DPR Sukiman diklarifikasi soal pengurusan anggaran
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Sukiman
Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019