"Hari ini kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk dua agenda, pertama penetapan alokasi kursi parpol, kemudian kedua penetapan caleg terpilih. Kegiatan ini didasarkan setelah kami menerima surat dinas KPU RI Nomor: 1027 yang terbit pada 17 Juli," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, di sela penetapan, di Bantul, Senin.
Menurut dia, pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih pada Senin ini merupakan kesempatan pada hari terakhir setelah pihaknya menerima surat dinas dari KPU RI tersebut, karena KPU harus melakukan pleno paling lambat lima hari setelah surat diterima.
"Dalam rapat pleno penundaan penetapan 4 Juli lalu, kami sampaikan bahwa KPU Bantul harus melaksanakan pleno paling lambat lima hari setelah menerima surat dari KPU RI, sehingga hari ini adalah hari terakhir kesempatan kami melakukan penetapan alokasi kursi maupun penetapan caleg terpilih," katanya pula.
Baca juga: Partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 di Bantul 88 persen
Didik mengatakan, pleno penetapan pada hari terakhir ini salah satu pertimbangannya adalah untuk memastikan bahwa semua dokumen terutama untuk calon terpilih anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 berjumlah 45 orang tersebut semua terpenuhi.
"Salah satu yang menjadi krusial adalah tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu menjadi syarat wajib yang harus kami terima, tadi sekitar pukul 11.00 WIB sudah memastikan bahwa calon terpilih sejumlah 45 orang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN," katanya lagi.
Didik mengatakan, walaupun sebenarnya tanda terima LHKPN tersebut paling lambat diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu di daerah tujuh hari pascapenetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Bantul pada Senin (22/7) ini.
"Tetapi lebih cepat lebih baik, karena proses peresmian anggota dewan ini tidak hanya melibatkan KPU, tetapi ada instansi lain terkait misalnya Biro Tapem (Tata Pemerintahan) dan Sekwan (Sekretariat DPRD), kami memastikan bahwa semua berkas calon terpilih terpenuhi," katanya.
Dia mengatakan, syarat yang paling krusial sehingga KPU Bantul bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini selain tanda terima LHKPN juga surat keterangan dari KPU bahwa tidak ada sengketa terhadap hasil pemilihan legislatif di Bantul di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019