"Penggunaan merkuri berpotensi serius sehingga diperlukan langkah penghentian, pengurangan dan penghapusan merkuri di berbagai sektor," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, di Jakarta, Senin, pada kegiatan rapat kerja teknis rencana aksi nasional penghapusan merkuri.
Ia menjelaskan merkuri atau air raksa merupakan bahan berbahaya dan beracun yang bersifat toksik, sulit terurai dan mudah berpindah tempat melalui atmosfer.
Secara global penggunaan dan produksi merkuri sudah dilarang. Meskipun demikian, di beberapa sektor masih digunakan seperti kesehatan dan industri.
Khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri sudah dilarang sepenuhnya karena membahayakan lingkungan maupun kesehatan manusia.
Sebagai contoh, kata dia, kasus pencemaran merkuri Minamata di Jepang sekitar 1950 an. Pembuangan limbah pabrik pupuk ke Teluk Minamata yang mengandung merkuri menyebabkan sekitar 2.200 orang meninggal dan mengalami gangguan saraf serius.
Dampak dari merkuri, jelas dia, baru dirasakan masyarakat 10 hingga 30 tahun ke depan sejak terjadinya pencemaran.
"Dampak ini memperlihatkan betapa bahayanya merkuri terhadap lingkungan dan kesehatan manusia," ujar dia.
Oleh karena itu, penggunaannya perlu diatur secara global. Khusus di Tanah Air, penambangan merkuri secara legal tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
Meskipun demikian, kata dia, di Indonesia hingga kini memang masih ada penggunaan merkuri seperti di sektor kesehatan dan penambangan emas skala kecil.
Baca juga: Ombudsman dorong KLHK jadi penanggung jawab penghapusan merkuri
Baca juga: FK Unram temukan bayi tanpa anus dampak merkuri dari peti di Sumbawa
Baca juga: Indonesia batasi penggunaan merkuri untuk tambang emas skala kecil
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019