• Beranda
  • Berita
  • Dua penjual merpati terancam 4 tahun penjara akibat narkoba

Dua penjual merpati terancam 4 tahun penjara akibat narkoba

22 Juli 2019 16:47 WIB
Dua penjual merpati terancam 4 tahun penjara akibat narkoba
Penyidik BNNK Banyumas saat mendampingi Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro (kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam kegiatan konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (22-7-/2019) siang. (Foto: Sumarwoto)
Dua penjual burung merpati terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati akibat tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas Agus Untoro.

"Tersangka masing-masing berinisial BAP (29) dan SC (26), keduanya warga Desa Pajerukan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kami jerat dengan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang.

Baca juga: Salahgunakan obat rumah sakit, seorang perawat dibekuk

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di sekitar Dusun II, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas, pada hari Jumat (19/7) pukul 16.00 WIB.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas segera melakukan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga akan digunakan untuk transaksi narkotika.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, lanjut dia, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas pada pukul 17.30 WIB melihat ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu di tempat tersebut.
"Tidak lama kemudian, ada dua orang yang terlihat mengambil sesuatu yang diduga narkotika di tempat itu. Tim Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas segera mengejar dua orang tersebut yang melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Sokaraja," katanya.

Menurut dia, petugas akhirnya dapat menangkap dua orang tersebut di Jalan Jenderal Soedirman, Desa Sokaraja Tengah RT 02/RW 02, Kecamatan Sokaraja.

Akan tetapi saat ditangkap, kata dia, salah seorang di antaranya melawan petugas hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan menembak kaki kanannya.

"Petugas pun segera melakukan pengecekan identitas dan interogasi serta menggeledah kedua orang yang diketahui berinisial BAP dan SC itu. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, narkoba jenis sabu-sabu itu diketahui akan digunakan oleh BAP dan SC serta beberapa orang lainnya.

Baca juga: Polisi Banyumas ungkap kasus narkoba dalam lapas

Agus mengatakan bahwa Tim Pemberantasan BNNK Banyumas selanjutnya membawa kedua orang tersebut ke Kantor BNNK Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan urine, BAP dinyatakan positif narkoba, sedangkan SC negatif," katanya.

Menurut dia, tersangka BAP juga diketahui sebagai pecandu Alprazolam sehingga ketika kesulitan mendapatkan obat penenang itu, yang bersangkutan justru mendapatkan sabu-sabu.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidika   kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Banyumas khususnya mengejar GH yang diketahui sebagai pemasok sabu-sabu bagi BAP dan SC.

Saat ditanya wartawan, tersangka BAP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial GH dengan cara memesan melalui pesan singkat dan uangnya ditransfer.

"Sekarang transfer, terus alamat (pengambilan sabu-sabu) turun, enggak ada yang antar, sistemnya alamat tempat ambil barang. Saya beli secukupnya, enggak sampai 1 gram," kata dia yang menggunakan sabu-sabu empat kali dalam sebulan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019