Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi, menyebutkan tiga pekerjaan rumah atau PR dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia, salah satunya perlindungan data konsumen.
"Di ekonomi digital, pastikan dana tidak hilang, pastikan tidak dipakai untuk terorisme dan pencucian uang, pastikan data tidak disalah gunakan. Yang terakhir, perlindungan data ini yang masih menjadi perhatian kita," ujar Hendrikus ditemui usai peluncuran “Modal Toko” di Tokopedia Tower Jakarta, Senin.
Perlindungan data konsumen menjadi perhatian khusus, sebab belum memiliki payung hukum, sementara tindakan yang berkaitan dengan teror dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.
Demikian pula dengan tindakan menghilangkan dana pengguna dapat dijerat dengan Undang-Undang perbankan.
"Karena data digital pribadi ketika bocor itu potensinya akan merugikan anda dan saya dan kita semua, karena bisa jadi data digital pribadi yang ada di hp anda bisa ke mana-mana," kata Hendrikus.
Hendrikus mengatakan perlindungan data pribadi sebenarnya sudah memiliki aturan, yaitu Undang-Undang Kependudukan. Namun, menurut dia, undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sekarang.
Lebih jauh, ia menjelaskan perlindungan data pribadi harus dilihat secara komprehensif, mulai dari bagaiamana cara mengumpulkannya, mengklasifikasikannya, mengurainya, mendistribusikannya, proteksinya, termasuk cara melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan.
Adanya undang-undang perlindungan data, dapat memberikan efek jera kepada fintech ilegal.
"OJK hanya level peraturan perundangan dibawah Undang-Undang, efek jera itu hanya bisa terjadi apabila seseorang karena tindak pidana bisa dipenjarakan. OJK tidak bisa memenjarakan orang-orang yang melakukan tindak pidana itu," kata Hendrikus.
Saat ini, menurut dia, isu utama dalam ekonomi digital adalah potensi penyalahgunaan data pribadi. Padahal, pondasi utama dari industri 4.0 adalah ekonomi digital, sehingga OJK terus mendorong agar undang-undang perlindungan data pribadi segera diterbitkan.
“Kami dari otoritas selalu berupaya melindungi konsumen dan juga dari sisi perlindungan data digital probadi. Undang-Undang itu, sesuai dengan tata perundangan di Indonesia, yang berhak mengajukan usulan adalah pemerintah dan DPR,” ujar Hendrikus.
"Kita harapkan adalah suatu saat ketika Undang-Undang itu ada, semudah aplikasi-aplikasi itu mengambil data Anda, maka dia pun harus menyediakan fasiliatas bagi Anda kemudahan untuk menghapus data itu," tambah dia.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019