Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, hal tersebut terjadi pada Nunung karena terpengaruh oleh lingkungan.
"Tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika, zaman itu ekstasi, itu 20-an tahun yang lalu karena lingkungan," kata Argo.
Saat kejadian itu, kata Argo, Nunung sedang berada di Solo dan tengah mengikuti sebuah kegiatan lawak.
"Akhirnya karena terpengaruh lingkungan, Nunung mulai mencoba mengonsumsi barang haram tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polisi bantah targetkan Nunung dalam kasus narkotika
Argo mengungkapkan Nunung sempat berhenti mengonsumsi narkotika dan baru pada bulan Maret lalu, Nunung kemudian mulai mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan alasan untuk menjaga daya tahan tubuh.
"Untuk daya tahan tubuh dan setiap hari menggunakan karena dia ada main sinetron dan ada kegiatan yang lain," ucap Argo.
Argo menyampaikan suami Nunung, July Jan Sambiran, pernah meminta agar istrinya yang merupakan pelawak senior tersebut berhenti mengonsumsi sabu-sabu. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh Nunung.
"Tersangka NN tidak mau mendengarkan saran suaminya," katanya.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (19/7), bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediamannya, Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto (HD alias TB) yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Baca juga: Nunung ucapkan terima kasih telah terselamatkan dan mohon maaf
Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu-sabu sejak 5 bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja.
Dari hasil pemeriksaan, HD alias TB, diketahui bahwa sabu-sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu-sabu ini masih dalam pengejaran polisi.
Mulai Senin ini, ketiganya menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019