Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mendesak pemerintah pusat turun tangan mengatasi persoalan pencemaran Sungai Cileungsi, karena berimbas pada Kali Bekasi sebagai air baku untuk warga Bekasi dan sekitarnya.Kami minta pusat untuk turun tangan menangani pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi yang berimbas ke Kali Bekasi
"Kasus pencemaran lingkungan sudah sering terjadi, sehingga dikhawatirkan bisa mengancam ekosistem di dalamnya. Kami minta pusat untuk turun tangan menangani pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi yang berimbas ke Kali Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Pemerintah daerah sebetulnya telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memberikan laporan adanya kasus pencemaran lingkungan. PPNS itu kemudian meneruskan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti.
"Ini kan sungai (Cileungsi) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat jadi seharusnya PPNS pusatlah yang kemudian menindaklanjutinya," katanya.
PPNS Kota Bekasi memiliki keterbatasan menangani persoalan pencemaran lingkungan karena mengacu pada kewenangan yang diberikan, sehingga tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, kata dia, tugas mereka hanya memberikan laporan dan nanti pemerintah pusat yang turun tangan.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah pusat untuk menindaklanjuti pencemaran itu," ujar Rachmat Effendi.
Berdasarkan catatan Kota Bekasi, air di Curug Parigi, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terindikasi tercemar limbah pabrik yang berada di sepanjang Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (21/07). Saat itu, kondisi air berwarna hitam pekat dan mengeluarkan aroma busuk.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kustantinah Puji Wahyuni menegaskan pihaknya sudah menggandeng aparat penegak hukum di wilayah setempat untuk memidanakan pihak yang merusak lingkungan.
"Kami sudah kerja sama agar ada penegakan hukum pengendalian pencemaran lingkungan," ungkapnya.
Pemerintah daerah, kata dia, akan menindak pelaku pencemaran lingkungan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan mengacu pada UU tersebut, kata dia, pengusaha yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hidup bisa diseret ke pengadilan umum dan diberikan denda yang cukup besar sebagai bentuk kompensasi perbuatan merusak lingkungan.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019