• Beranda
  • Berita
  • BPPT: Gas buang dan residu PLTSa Bantargebang sesuai baku mutu LHK

BPPT: Gas buang dan residu PLTSa Bantargebang sesuai baku mutu LHK

22 Juli 2019 20:57 WIB
BPPT: Gas buang dan residu PLTSa Bantargebang sesuai baku mutu LHK
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir (kiri) dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dalam peresmian pilot project PLTSa Merah-Putih di Bantargebang, Bekasi, Senin (25/3/2019). (Kemenko Kemaritiman)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengatakan gas buang dan residu abu, baik abu terbang dan abu dasar dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dikelola memenuhi baku mutu emisi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016.

"Pembakaran sampah dalam incinerator akan menghasilkan panas, gas buang dan residu baik abu terbang dan abu dasar," kata Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT Rudi Nugroho, di Jakarta, Senin.

Rudi menuturkan panas yang dihasilkan akan dimanfaatkan untuk membangkitkan uap yang akan dialirkan ke turbin dan menghasilkan energi listrik.

Sedangkan gas buang akan dialirkan ke alat pengendali pencemaran udara sebelum dibuang melalui cerobong dengan target memenuhi baku mutu emisi.

Dia mengatakan teknologi yang digunakan adalah stoker grate incinerator dengan sistem reciprocating grate.

Sesuai baku mutu emisi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016, total partikulat ‹120mg/Nm2, sulfurdioksida (S02) ‹210 mg/Nm2, oksigen nitrogen ‹470 mg/Nm2, hidrogen klorida ‹10 mg/Nm2, merkuri ‹3 mg/Nm2, karbon monoksida ‹625 mg/Nm2, hidrogen florida ‹2 mg/Nm2, dan dioksin furan ‹0,1 mg/Nm2.

PLTSa termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 58/2017 tentang Proyek Infrastruktur Strategis Nasional. Dalam implementasinya, diatur dalam Perpres No. 35/2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang akan diprioritaskan penerapannya di 12 kota besar di Indonesia, dan salah satunya di DKI Jakarta.

Dalam Perpres 35/2018 dibentuk tim koordinasi yang diketuai oleh Kemenkomaritim, dimana BPPT adalah salah satu anggotanya. Selanjutnya, Pada Perpres No. 97/2017 Kebijakan Strategi Nasional – Jakstranas BPPT ditugaskan melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi penanganan sampah.

***3***
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019