"Jadi, rekam jejak tentu saja yang dilihat apa yang dilakukan, bagaimana proses kepatuhan (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN) para calon-calon saat menjabat di instansi-instansi lain sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Pansel harap capim KPK tidak miliki gangguan psikologis
Baca juga: Pansel capim KPK terima 900 "email" masukan masyarakat
Baca juga: Pansel serahkan pada putusan Presiden untuk pilih pimpinan KPK
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa memang benar jika pihak panitia seleksi (pansel) menyatakan bahwa para calon pimpinan KPK tersebut sudah melakukan tanda tangan dalam proses administrasi untuk melaporkan kekayaannya setelah menjadi pimpinan KPK.
"Namun, sebelum mereka terpilih hal yang paling penting adalah kepatuhan pelaporan kekayaan tersebut juga dilihat sebagai alat ukur oleh panitia seleksi. Kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai penyelenggara negara dan juga kepatuhan pelaporan setiap tahunnya karena ini adalah 'tools' pencegahan yang penting yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Febri, bagaimana mungkin jika calon pimpinan KPK itu sebelumnya tidak patuh menyampaikan LHKPK ketika menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Karena itu KPK berharap hal ini juga menjadi 'konsen' dan perhatian yang serius dari pansel nantinya untuk melihat kepatuhan LHKPN ketika calon menjabat sebagai penyelenggara negara, jadi dalam posisi calon menjabat sebagai pejabat negara untuk melihat rekam jejak ke belakang termasuk juga pelaporan gratifikasi," ungkap Febri.
Menurut dia, dari pelaporan gratifikasi tersebut akan dilihat apakah para calon pimpinan KPK cukup kompromistis dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau bersifat tegas menolak jika ada pemberian-pemberian.
"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian pemberian dari pihak lain karena gratifikasi ini berbeda dengan suap, maka kalau ada pihak-pihak yang kompromistis tersebut saya kira itu berarti memiliki masalah dari aspek integritas," ujar Febri.
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK juga telah membentuk tim untuk mengawal seleksi calon pimpinan KPK tersebut dan mempunyai dua tugas utama.
Pertama, menghimpun masukan-masukan dari pegawai KPK agar dapat memberi masukan bagi calon pimpinan sehingga KPK akan mempunyai arah dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, melakukan pengawalan proses seleksi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, akademisi serta praktisi untuk memastikan terpilihnya pimpinan KPK yang mempunyai rekam jejak antikorupsi, independen tanpa dipengaruhi oleh lembaga manapun dan mempunyai kompetensi.
Diketahui, pansel pimpinan KPK pada Senin ini telah mengumumkan 104 orang kandidat lolos seleksi uji kompetensi untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.
Adapun 104 orang yang lulus uji kompetensi tersebut berasal dari unsur Polri (9 orang), pensiunan Polri (3 orang, hakim (7 orang), mantan hakim (2 orang), jaksa (4 orang), pensiunan jaksa (2 orang), advokat (11 orang), auditor (4 orang), unsur KPK (14 orang), Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional (3 orang), PNS (10 orang), pensiunan PNS (3 orang) dan lain-lain (13 orang).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019