• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan klarifikasi tujuan peninjauan ulang tipe rumah sakit

BPJS Kesehatan klarifikasi tujuan peninjauan ulang tipe rumah sakit

23 Juli 2019 09:00 WIB
BPJS Kesehatan klarifikasi tujuan peninjauan ulang tipe rumah sakit
Logo BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO)
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengklarifikasi bahwa peninjauan ulang dan penurunan tipe rumah sakit di berbagai daerah tidak semata ditujukan untuk mengurangi biaya, tetapi untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

"Kalau dibilang apakah akan mengurangi biaya, iya, tapi bukan itu yang jadi tujuan. Kita tidak bisa menggunakan uang negara yang dititipkan ke BPJS untuk kegiatan yang tidak pada sepatutnya," kata Iqbal di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, rekomendasi penurunan tipe rumah sakit merupakan tindak lanjut dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya inefisiensi pembiayaan untuk rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelasnya.

BPKP dalam audit keuangan BPJS Kesehatan tahun anggaran 2018 menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran klaim kepada rumah sakit, antara lain pembayaran klaim untuk rumah sakit C dengan nilai klaim yang mestinya dibayarkan untuk rumah sakit tipe B.

BPJS Kesehatan membayar klaim pelayanan kepada rumah sakit sesuai dengan tipe rumah sakit. Namun, Iqbal mencontohkan, kenyataannya ada rumah sakit yang secara administratif disebut sebagai rumah sakit tipe B namun faktanya tidak memenuhi syarat untuk menjadi rumah sakit tipe B.

"Misalkan syarat RS C dokternya harus ada empat, ternyata dokternya hanya ada dua. Ketika kita rekredensialing dokternya empat, sebulan kemudian dokternya enggak ada. Kalau kita cek di klaim kan ketahuan tuh, kok enggak ada tagihan dari spesialis ini, berarti dicurigai orangnya enggak ada, ternyata memang benar enggak ada," kata Iqbal.

Kendati mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, namun BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Wewenang untuk menindaklanjuti masalah itu ada di tangan Dinas Kesehatan selaku otoritas kesehatan wilayah dan Kementerian Kesehatan sebagai regulator.

Baca juga:
12 rumah sakit belum penuhi syarat akreditasi untuk melayani JKN
BPJS Kesehatan kembangkan sistem pembayaran fasilitas kesehatan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019