Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora, di Timika, Selasa, mengatakan telah menerima SPDP dua tersangka korupsi monev Bappeda Mimika pada Jumat (19/7).
"Sepertinya dalam kasus tersebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Baru dua SPDP tersangka yang kami terima, satunya belum. Kami akan menunggu pelimpahan berkas para tersangka untuk diteliti lebih lanjut," kata Donny.
Baca juga: Mimika belum pecat ASN terpidana korupsi
Ia mengatakan SPDP yang diserahkan penyidik Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Timika itu merupakan SPDP lanjutan atas kasus korupsi monev di Bappeda Mimika.
Pada 2018, penyidik Polres Mimika sudah pernah mengajukan SPDP kasus tersebut, namun belum menyebutkan nama tersangka.
"Kalau yang sekarang sudah disebutkan tersangkanya, yaitu bendahara kegiatan dan pejabat pembuat komitmen/PPK," ujar Donny.
Bila hingga batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP penyidik Polres Mimika belum juga mengirim berkas perkara tahap satu para tersangka pada 2018, maka jajaran Kejaksaan Negeri Timika menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut dengan mengirim dokumen P-17 ke penyidik,
"Teman-teman kami sempat menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut dengan mengirim P-17 ke penyidik. Sekarang ini penyidik menerbitkan Sprindik baru sudah lengkap dengan nama tersangkanya," kata Donny.
Informasi yang dihimpun di Timika, penyidik Polres Mimika telah menahan kedua tersangka korupsi monev Bappeda Mimika tersebut di Rutan Polres Mimika Mile 32.
Bahkan, jajaran Polres Mimika telah menyurati Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk meminta izin menangkap salah seorang tersangka yang merupakan pejabat teras di lingkungan Bappeda Mimika.
Penyidik beralasan untuk segera menangkap yang bersangkutan lantaran tidak pernah berada di Timika atau selalu bepergian ke luar daerah dan tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.
Kegiatan monitoring dan evaluasi proyek fisik dan non-fisik di Bappeda Mimika tahun anggaran 2017 menelan anggaran sekitar Rp2 miliar.
Kegiatan tersebut seharusnya dilakukan pada 18 distrik (kecamatan), namun dalam realisasinya hanya dilakukan di satu distrik dalam kota yaitu Distrik Mimika Baru.
Pengelola kegiatan ditengarai membuat bukti fiktif bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi telah dilakukan 100 persen dengan melibatkan hampir seluruh staf Bappeda Mimika.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019