• Beranda
  • Berita
  • KPK sita dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut dari Dishub Kepri

KPK sita dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut dari Dishub Kepri

23 Juli 2019 13:17 WIB
KPK sita dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut dari Dishub Kepri
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau (Kepri), menyusul  penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Selasa.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

"Tim KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Baca juga: KPK menggeledah rumah Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun

Baca juga: Uang tunai sitaan dari Rumah Dinas Gubernur Kepri sekitar Rp5 miliar


Selain kantor Dishub Kepri, KPK pada Selasa ini juga menggeledah beberapa lokasi lainnya di sana.

"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura.

Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik, dan "paper bag" yang berada di kamar Nurdin.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara, salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

KPK pada Kamis (11/7) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Baca juga: KPK temukan uang berserakan saat geledah rumah dinas Nurdin Basirun

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara, terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Baca juga: KPK geledah rumah staf Nurdin Basirun di Batam

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019