Semburan lumpur dari pengeboran ilegal di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang terjadi sejak Jumat (19/7) berhasil ditutup, Selasa.Ini semua demi keselamatan semua pihak yang sedang berada di lapangan dan masyarakat terdekat
Sebelumnya, aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah menimbulkan semburan lumpur di empat titik setinggi 30 meter, yang mengakibatkan lahan sawit milik warga menjadi rusak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumbagsel Andi Arie di Palembang, Selasa, mengatakan, SKK Migas telah menerima laporan dari Pertamina EP Aset I bahwa satu dari empat titik sumur liar ini sudah tertanggulangi.
“Petugas Pertamina EP Asset I yang kami mintai bantuan, dan mereka dengan cekatan telah berhasil membuat kolam dan parit untuk melokalisir cairan atau lumpur di sekeliling lokasi semburan. Kami bersyukur salah satu sumur sudah bisa ditutup,” kata dia.
Ia mengemukan, petugas Pertamina sejauh ini telah berhasil menutup satu sumur dengan material semen dan pasir. Keberhasilan ini menjadi dasar untuk melakukan hal serupa pada tiga sumur illegal lainnya.
Terkait kejadian ini, SKK Migas dan Pertamina EP Asset I akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pemerintah setempat untuk pengamanan dan penutupan lokasi, hingga pemotongan dahan sawit dan pohon sawit yang menghalangi.
Pertamina EP Asset I akan terus melakukan monitoring aspek HSSE saat operasi penanggulangan semburan liar, monitoring gas berbahaya, keselamatan operasional, pemasangan rambu-rambu larangan masuk dan larangan membuat api terbuka.
"Ini semua demi keselamatan semua pihak yang sedang berada di lapangan dan masyarakat terdekat," kata dia.
SKK Migas mencatat beberapa pengeboran dan pencurian minyak bumi terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, serta di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Khusus di Sumsel, penanganan pengeboran ilegal sejauh ini telah dilakukan di antaranya sebanyak 126 illegal drilling pada 2017. Serta pelaku illegal tapping di Prabumulih telah berhasil di tangkap pada April 2018.
Sementara di Jambi terindikasi sebagian sumur-sumur yang telah ditutup di WK Pertamina EP Asset 1 kini dibuka kembali oleh oknum penambang. Sehingga sumur ilegal diperkirakan bertambah menjadi 82 titik dari yang semula berjumlah 49 sumur ilegal dan telah ditutup.
Sebagai tindak lanjut dari adanya kegiatan illegal driling yang masih marak di beberapa lokasi di Indonesia, Kementerian ESDM telah bersama Kemenkopolhukam telah membentuk Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas.
Baca juga: Pemerintah Aceh ingatkan warga tidak menambang minyak secara ilegal
Baca juga: Sumur minyak terbakar di Aceh Timur di wilayah kerja Pertamina EP
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019