• Beranda
  • Berita
  • Aparat Dumai gagalkan penyelundupan 27 kg sabu dan 20 ribu ekstasi

Aparat Dumai gagalkan penyelundupan 27 kg sabu dan 20 ribu ekstasi

23 Juli 2019 17:13 WIB
Aparat Dumai gagalkan penyelundupan 27 kg sabu dan 20 ribu ekstasi
Konfrensi pers patroli gabungan tim penindakan Bea Cukai Dumai dan Kepolisian dam TNI AL yang menggagalkan peredaran 26 paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,650 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi, Selasa (23/7/2019). (Antaranews/Abdul Razak)

Pengiriman narkotika ini menggunakan satu speedboat tanpa nama yang bergerak dari Malaysia

Patroli gabungan tim penindakan Bea Cukai Dumai, Kepolisian dam TNI AL menggagalkan dugaan upaya peredaran 26 paket besar narkotika jenis sabu seberat 27,6 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi, Selasa.

Kepala Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan, dua tersangka juga telah ditangkap yaitu SL alias Eman (29) dan MR alias Lili (21). Tersangka menyembunyikan puluhan kilogram paket narkotika ini di sebuah tas.

Modusnya pelaku menjemput barang yang diduga sabu ke Malaysia dengan menggunakan perahu cepat melewati daerah Pulau Rupat.

Baca juga: Polisi: Penyelundup gunakan jalur Dumai bawa sabu Malaysia ke Indonesia

Tim gabungan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika menggunakan kapal, kemudian dilakukan pemantauan di sekitar Perairan Selat Morong dan Tanjung Jering Rupat.

"Pengiriman narkotika ini menggunakan satu speedboat tanpa nama yang bergerak dari Malaysia dengan kecepatan tinggi menuju perairan Tanjung Jering, Rupat. Meski sempat berusaha kabur, tim akhirnya bisa menghentikan," sebutnya.

Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan tiga kali saat mengejar. Setelah speedboat berhenti dilakukan pemeriksaan dan ditemukan puluhan paket besar sabu dan ekstasi. Temuan tersebut setelah dilakukan uji laboratorium adalah narkoba.

Baca juga: Polisi Dumai tangkap dua warga Malaysia diduga pengedar sabu

"Kita serahkan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut dan jaringannya belum dapat. Dua pelaku hanya kurir, tujuan barang akan keluar dari Dumai," sebutnya.

Dijelaskan, dari penangkapan narkoba besar yang ditaksir bernilai puluhan miliaran rupiah ini diperkirakan bisa menyelamatkan generasi muda sekitar 158 ribu jiwa.

Pelaku dikenai Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Nakotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca juga: Polres Dumai sita setengah kilogram sabu-sabu

Sementara, Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyebut segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundup ini dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.

"Nanti akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan Dumai hanya pintasan karena barang ini akan dikirim lagi keluar Dumai," kata Kapolres Restika.
 

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019