• Beranda
  • Berita
  • Kementan bangun 21 fasilitas pemotongan hewan kurban

Kementan bangun 21 fasilitas pemotongan hewan kurban

24 Juli 2019 00:19 WIB
Kementan bangun 21 fasilitas pemotongan hewan kurban
Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2016 telah membangun fasilitas pemotongan hewan kurban di 21 lokasi di Indonesia. (Kementerian Pertanian)
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2016 telah melaksanakan program penataan kurban nasional melalui fasilitas pemotongan hewan kurban di 21 lokasi di Indonesia.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'arif menyebutkan pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah dilaksanakan di 21 lokasi yang berada di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan NTB.

"Khusus pada tahun 2019, pembangunan dilaksanakan di tiga lokasi yaitu di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan NTB," kata Syamsul melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca juga: Waspadai penyakit Brucellosis pada hewan kurban

Syamsul menjelaskan percontohan fasilitas ini dibangun dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

Dalam rangka penjaminan halal, Syamsul juga menerangkan bahwa Kementerian Agama akan menurunkan 10 tim untuk bersama Ditjen PKH melakukan pemantauan dari aspek kehalalan dalam proses pemotongan hewan kurban serta melakukan penyuluhan terkait persyaratan hewan kurban sesuai syariah Islam di Daerah Bogor, Depok, dan DKI Jakarta.

Baca juga: Kementan berikan saran memilih hewan kurban yang sehat

Berdasarkan data Dijen PKH tahun 2018, penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 sapi, 11.780 kerbau, 650.990 kambing, dan 219.253 domba.

Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi meningkat sekitar 10 persen dari kebutuhan tahun 2018. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut, telah dilakukan rapat koordinasi evaluasi pasokan sapi dan daging lokal menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 H/2019 antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen PKH serta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Syamsul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi kriteria syariah Islam.

Kriterianya hewan tersebut yakni sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris.

"Hewan kurban juga harus cukup umur yaitu untuk sapi dan kerbau di atas dua tahun serta kambing dandomba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap," kata Syamsul
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019