Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyusun indikator yang akan digunakan untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Ramah Lansia sekaligus menguatkan dasar hukum yang sudah dimiliki yaitu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2019.
“Melalui indikator-indikator yang nantinya disusun, harapannya sudah tidak ada lagi pihak yang menanyakan bagaimana cara mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Ramah Lansia. Semua aturan dan indikator capaiannya sudah jelas,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, perwujudan Yogyakarta sebagai Kota Ramah Lansia tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya Yogyakarta menjadi Kota Inklusi yaitu kota yang bisa diakses dengan mudah oleh semua elemen masyarakat termasuk lansia dan difabel.
Salah satu aspek yang akan menjadi bagian dari penyusunan indikator Kota Ramah Lansia adalah seluruh warga lansia di Yogyakarta bisa bersosialisasi dan beraktivitas dengan mudah karena didukung dengan pelayanan dan fasilitas yang cukup.
“Misalnya saja saat beraktivitas dan bersosialisasi di ruang terbuka hijau (RTH). Biasanya, desain RTH mengikuti kontur tanah sehingga terkadang ada RTH yang naik turun. Nantinya, perlu ada standar ‘landscape’ untuk RTH dengan kemiringan maksimal 15 atau 20 derajat,” katanya.
Sedangkan untuk layanan publik, Agus juga menyebut, perlu ada perubahan paradigma yaitu seluruh layanan publik harus berada di lantai dasar sehingga tidak menyulitkan lansia untuk mengaksesnya.
Berdasarkan data, total penduduk lansia atau berusia lebih dari 60 tahun di Kota Yogyakarta saat ini sudah mencapai sekitar 14 persen. “Yogyakarta ini terkenal sebagai kota yang memiliki banyak lansia karena harapan hidup cukup tinggi,” katanya.
Jika kesejahteraan lansia tidak terpenuhi, lanjut Agus, maka dikhawatirkan keberadaan lansia tersebut justru akan menjadi beban pemerintah daerah pada 2023 hingga 2025.
“Yang paling dibutuhkan oleh lansia adalah memiliki masa tua yang produktif, mandiri, dan sejahtera. Mereka harus memiliki semangat untuk menjalani hidup sehingga bisa berdaya dan produktif sehingga tidak menjadi beban,” katanya.
Jika seluruh indikator untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Ramah Lansia tersebut sudah dapat ditetapkan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta mengupayakan penyusunan aturan hukum yang lebih kuat, yaitu dalam bentuk peraturan daerah.
Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia diatur mengenai hak dan kewajiban lansia.
Hak lansia di antaranya, memperoleh pelayanan keagamaan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, aksesibilitas, ruang terbuka ramah lansia, perumahan, partisipasi sosial, komunikasi, bantuan hukum, dan perlindungan sosial.
Sedangkan kewajiban lansia di antaranya, berperan dalam membimbing, mewariskan, dan menularkan keteladanan terhadap berbagai aspek kehidupan ke generasi penerus.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019