• Beranda
  • Berita
  • Drone dilarang terbang tanpa izin otoritas bandara setempat

Drone dilarang terbang tanpa izin otoritas bandara setempat

24 Juli 2019 15:32 WIB
Drone dilarang terbang tanpa izin otoritas bandara setempat
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Pramesti

Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2

Pesawat tanpa awak jenis drone dilarang terbang tanpa izin kepala otoritas bandar udara setempat demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP tanpa izin,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Polana, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

“Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat adanya temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019.

“Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan ‘drone’ yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand,” terang Elfi.

Dari laporan tersebut, Elfi melanjutkan, tim dari OBU langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian.

Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut.

“Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tegas Elfi.

Untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016.

Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan termasuk dokumen asuransi kerugian.

Dalam Peraturan tersebut juga diatur bahwa dalam menerbangkan drone dilarang dekat pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau “controlled airspace” sebagai berikut zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, areanya berjarak radius lima nautical mile dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4.000 kaki.

Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4000 kaki sampai dengan 10.000 kaki.

Untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 sampai dengan 24.500 (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai dengan 60.000 kaki ini berlaku diseluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia.

Baca juga: Kemenhub targetkan peraturan drone berlaku tahun ini

Baca juga: Pemerintah rancang regulasi penggunaan "drone"


 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019