"Kalau melemah mungkin saja terjadi karena ada dampak psikologis terhadap para birokrat dari OTT yang dilakukan KPK," kata Bismar yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
Ia mengatakan Pemerintah Kepri masih memiliki pemimpin yakni Isdianto, meski statusnya sebagai Plt Gubernur Kepri. namun Isdianto memiliki kewenangan untuk menata pemerintahan, dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan.
Tahap awal yang paling penting dilakukan Plt Gubernur Kepri yakni melakukan konsolidasi internal birokrasi pemerintahan untuk memperbaiki dan memulihkan dampak psikologis pascapenangkapan Nurdin dan dua staf Pemprov Kepri.
"Pemda harus memfasilitasi proses hukum ini agar kepercayaan publik semakin baik terhadap pemda kembali pascaterungkap kasus dugaan gratifikasi," ujarnya.
Bismar menambahkan Plt Gubernur Kepri juga harus mengoptimalkan semua mesin pemerintahan untuk mencegah hal ini terjadi lagi, terutama di sektor perijinan.
"Seperti optimalisasi fungsi pencegahan dan pengawasan. Optimalkan Inspektorat Daerah, perkuat kerjasama dengan pihak kejaksaan, BPK dan KPK untuk meminimalisir kasus itu baru," tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan pemda harus berani membuka diri untuk mewujudkan pemerintahan yg transparan dan akuntabel kepada publik.
"Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan maksimal, profesional dan transparan," katanya.
Baca juga: KPK dalami proses perizinan reklamasi terkait kasus Nurdin Basirun
Baca juga: KPK mintai keterangan tujuh Kepala Dinas Kepri
Baca juga: Sejumlah pejabat Pemprov Kepri penuhi panggilan KPK
Dari Batam dilaporkan, KPK meminta keterangan tujuh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
"Ada enam atau tujuh kepala dinas, ada juga kabid, staf dan sopir," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal.
Pemberian keterangan dilakukan bertahap hingga Jumat.
Heri mengatakan pada Rabu, terdapat delapan orang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang dimintai keterangan oleh KPK di lantai 3 Mapolresta Barelang.
Menurut dia, KPK baru menanyakan terkait prosedur penerbitan izin.
"Seperti apa terbitnya izin prinsip. Kami sampaikan normatif saja," kata dia.
Hingga kini, KPK belum meminta dokumen apa pun darinya.
Namun ia memastikan, hingga kini belum ada izin reklamasi yang diterbitkan Pemprov Kepri.
"Tapi izin prinsip diserahkan ke OPD(organisasi perangkat daerah)," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail mengatakan KPK hanya menanyakan tugas pokok dan fungsi jabatannya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019