• Beranda
  • Berita
  • Kejati Sumut tahan tersangka korupsi TSS-TRB Madina

Kejati Sumut tahan tersangka korupsi TSS-TRB Madina

24 Juli 2019 19:35 WIB
Kejati Sumut tahan tersangka korupsi TSS-TRB Madina
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu sore, memberikan keterangan kepada wartawan. (Antara Sumut/Istimewa)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengerjaan pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) senilai Rp1,4 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2015.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu sore, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni RL (Plt Kadis Perkim Madina), AR (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkim Madina) dan ED (PPK Dinas Perkim Madina).

Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka itu, penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan selama lima jam di sebuah ruangan di institusi hukum tersebut.

"Selanjutnya ketiga tersangka itu, dilakukan penahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.

Baca juga: Capaian kinerja pencegahan korupsi Pemprov Sumut perlu ditingkatkan

Baca juga: Helmiati, anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara

Baca juga: Polda Sumut: tersangka kasus korupsi PPLP belum ditahan


Ia menyebutkan, ketiga tersangka kasus korupsi itu, ditetapkan Kejati Sumut pada tanggal 16 Juli 2019.

Penahanan terhadap tersangka itu, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Juli 2019 sampai 12 Agustus 2019.

"Modus tersangka dalam menyelewengkan uang negara, dengan cara melaksanakan pembangunan tanpa adanya perencanaan yang matang, dan tidak ada izin terkait kawasan pelaksanaan pekerjaan," ucap dia.

Sumanggar juga menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, adalah kawasan sempadan sungai (bantaran sungai) dan adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender (lelang terbuka).

"Penyidik Kejati Sumut, saat ini masih fokus dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Perkim Mandailing Natal," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Natal, Selasa (16/7).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perkim Madina, RL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Madina, ED, dan PPK Perkim Madina, AR.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019