• Beranda
  • Berita
  • Kominfo siapkan keamanan penunjang Satu Data Indonesia

Kominfo siapkan keamanan penunjang Satu Data Indonesia

24 Juli 2019 19:46 WIB
Kominfo siapkan keamanan penunjang Satu Data Indonesia
Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran” di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (24/7/2019). (ANTARA/DEVI NINDY)
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mempersiapkan keamanan data berlapis untuk menunjang program Satu Data Indonesia guna mengatasi perbedaan data di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu, mengatakan sistem keamanan data ada pada setiap sektor pelaksanaan program tersebut dari wali data hingga pembina data.

Sistem pengamanan data Kominfo untuk Satu Data Indonesia akan mengidentifikasi apabila ada serangan peretas atau jika terdeteksi malware.

“Untuk itulah, keamanan akan menjadi prioritas kami. Pemerintah yang berbasis elektronik, setiap pegawai pemerintah harus memiliki kepedulian akan pengamanan yang berlapis-lapis dan tidak bisa hanya pagarnya saja yang diamankan,” ujar Semuel.

Semuel mendorong penyampaian data dari setiap lembaga dapat secara akurat dan berintegritas. Data tersebut akan diklasifikasi terlebih dahulu, kemudian pada masing-masing sektor akan dienkripsi.

Baca juga: Bappenas: Satu Data Indonesia ciptakan sinkronisasi data

Pengamanan juga berlaku pada tingkat server jaringan pengolahan data agar tidak dapat ditembus peretas sehingga data pemerintah tidak mudah bocor.

Semuel menyebut program Satu Data Indonesia, sangat diperlukan untuk membangun sistem pemerintahan elektronik
(e-government​​​​​​​) yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Kami membawa satu data dengan refresh data yang seringkali tidak jelas. Dengan adanya Satu Data ini, pengelolaan data dilajukan dengan cepat, akurat dan pengambilan kebijakan bisa dengan cepat," ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan tujuan mengatasi perbedaan data di Indonesia, termasuk antar kementerian atau lembaga.

Perpres tersebut akan mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.

Baca juga: Perpres Satu Data Indonesia pangkas tumpang tindih data

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019