"Selain kerja sama antarnegara ASEAN, kita juga melakukan hal yang sama dengan interpol," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Rabu.
Kerja sama dengan beberapa negara Asean dan interpol diharapkan mampu menutup celah-celah yang digunakan pelaku kejahatan lingkungan dalam menyelundupkan satwa dilindungi.
Dari beberapa kasus yang ditanganinya, penjualan satwa dilindungi tersebut diindikasikan menuju negara-negara tetangga, namun belum diketahui pasti lokasinya.
Kejahatan tersebut diyakininya dilakukan secara terorganisasi karena tidak mungkin dengan mudah menyelundupkan berbagai satwa ke luar negeri.
"Bagaimana benda tersebut sampai di Malaysia, itu sudah terorganisasi dan pasti ada jaringan yang telah pernah digunakan," katanya.
Di dalam negeri, pemerintah melalui kementerian terkait melakukan patroli 'cyber' dan menyasar akun-akun media sosial yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi.
"Akun media sosial yang kita temukan ditutup, tapi saya lupa angkanya," katanya.
Terkait pelaku kejahatan lingkungan seperti penjualan satwa dilindungi ke berbagai negara, Rasio Ridho mengaku masih mendalami apakah ada peran serta dari aparat pemerintah.
"Bisa saja oknum dan sebagainya karena tidak hanya dilakukan pelaku kejahatan seperti pemodal, hal ini masih kami kembangkan," ujar dia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Fadil Imran mengatakan transaksi ilegal satwa dilindungi tersebut banyak dilakukan melalui jejaring media sosial.
Para pelaku kejahatan tersebut membawa narkoba ke dalam negeri, lalu saat meninggalkan Indonesia menyelundupkan satwa liar yang dilindungi pemerintah.
Sebagai contoh, kata dia, komodo jika sudah sampai di Eropa bisa dihargai hingga Rp500 juta kemudian beruang madu, burung kakaktua, kasuari dan sebagainya juga memiliki nilai jual tinggi.
Baca juga: Penjualan satwa dilindungi marak di perbatasan
Baca juga: Polisi ungkap penjualan satwa dilindungi lewat facebook
Baca juga: Aktivis profauna temukan modus baru penjualan satwa
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019