"Sangat mengharapkan Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Itu sangat penting karena itu adalah aset yang sangat berharga untuk kita lindungi secara negara," ujar Ardiansyah di Jakarta, Rabu.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Edib Muslim. Menurut Edib, instrumen yang sangat penting di era ekonomi digital adalah pengaturan aliran data.
"Ekonomi digital bukan e-commerce, ekonomi digital itu adalah seluruh hal, mau itu BUMN, mau itu private, mau itu pemerintah, sejauh ada aliran data," kata Edib.
Lebih jauh, Edib mengatakan telah mengajukan tiga rekomendasi kepada presiden mengenai pengaturan data pribadi untuk melindungi konsumen.
Pertama, ia menyebutkan, seluruh data pada prinsipnya bersifat rahasia. Tidak semua data dapat disimpan, beberapa data boleh dimiliki namun setelah ditentukan dan disepakati kemudian.
"Kalau semua data konsumsi kita semua ini diketahui sama orang lain, harga beras impor kita nanti itu bisa ditentukan lebih dulu, daging kita bisa ditentukan lebih dulu, jadi konsumsi kita bisa ditentukan oleh orang lain, itu yang kita tidak mau," kata Edib.
Kedua, seluruh aliran data harus berada di atas backbone konektivitas milik pemerintah, Palapa Ring misalnya.
Terakhir, Edib menyatakan, jika investor ingin membuat rumah data di Indonesia, maka rumah data itu harus berada di atas backbone atau platform milik pemerintah.
"Tidak boleh pakai satelit sendiri, karena nanti tidak tercatat di BI, tidak tercatat di mana-mana. Ketika nanti mereka (konsumen) ada dispute sama barang yang dikirim salah, tidak bisa dicatat," kata ujar Edib.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019